www.peristiwaJatim.com.ǁPamekasan,20 April 2026-Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang disertai dengan pembuatan dan penyebaran konten pornografi di Kabupaten Pamekasan, Madura, terungkap.
Ironisnya, korban dan terduga pelaku sama-sama masih berstatus anak di bawah umur.
Kasihumas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan, saat ini, Tim Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan telah mengamankan seorang anak laki-laki yang terduga pelaku berinisial FP (15).
”Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial PJ,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku dan korban diketahui saling mengenal dan memiliki hubungan asmara.
Tindak pidana persetubuhan tersebut diakui oleh FP telah dilakukan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu September hingga pertengahan Oktober 2025.
Seluruh kejadian tersebut berlangsung di sebuah kamar kos yang berlokasi di Jalan Jokotole Indah, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
”Modus operandi yang dilakukan adalah tersangka mengajak korban ke kamar kos tersebut,” terangnya.
“Meskipun korban sempat menolak, terduga pelaku melakukan pemaksaan agar korban mau,” imbuhnya.
Video Bocor dan Tersebar
Lebih lanjut, terduga pelaku secara sadar merekam aksi tersebut menggunakan telepon seluler miliknya.
Kepada penyidik, FP mengaku video tersebut awalnya hanya untuk tontonan pribadi.
Namun, video asusila tersebut pada akhirnya bocor dan tersebar luas di masyarakat.
”Menurut keterangan dari terduga pelaku, video tersebut diduga kuat disebarkan oleh rekannya, berinisial W,” kata Ipda Yoni.
Terkait hal itu, Satreskrim Polres Pamekasan masih melakukan pendalaman intensif dan tengah memburu pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran konten tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan hukum yang berlaku meski berstatus di bawah umur.
Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), (2) huruf b Subsider Pasal 407 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana persetubuhan dan pornografi.
”Ancaman hukuman maksimal bagi tindak pidana ini adalah 12 tahun penjara. Tentunya proses hukum akan tetap berjalan sesuai koridor, dengan tetap memperhatikan undang-undang sistem peradilan pidana anak,” pungkasnya.
