Demo PT Garam Sampang Berujung Audiensi, Massa Minta Direksi Diaudit dan Bersumpah Mubahalah

www.peristiwaJatim.com.ǁSampang,28 Juli 2026-Ratusan warga memadati Jalan Raya Sampang-Pamekasan, tepatnya di depan Kantor PT Garam, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Senin (27/7/2026).

Kondisi itu bukan tanpa alasan.

Warga yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Aset Strategis (AMPAS) tersebut menggelar aksi demonstrasi ke PT Garam.

Bahkan, mereka sempat menutup separuh badan jalan dan bersitegang dengan petugas keamanan PT Garam, hingga akhirnya melakukan audiensi dengan manajemen perusahaan.

Hal itu dipicu karena massa mendesak agar jajaran direksi PT Garam hadir secara langsung menemui demonstran.

Namun, pihak perusahaan hanya mengirimkan perwakilan staf.

Koordinator AMPAS, Agus, menilai, kehadiran staf belum mampu menjawab tuntutan masyarakat karena tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.

“Kami meminta direksi yang hadir. Kalau hanya staf yang menemui, kami tidak bisa menjamin aspirasi masyarakat benar-benar sampai kepada pengambil kebijakan,” ujarnya.

Merasa belum memperoleh tanggapan yang diharapkan, ratusan peserta aksi kemudian bergerak menuju Kantor PT Pergaraman III Sampang untuk kembali meminta dialog langsung dengan pihak manajemen.

Setibanya di lokasi, massa sempat tertahan di pintu masuk kantor setelah petugas keamanan menyampaikan bahwa area perusahaan memiliki aturan internal sehingga tidak dapat dimasuki secara bebas.

Situasi sempat memanas ketika Ketua AMPAS, Agus, mempertanyakan alasan pelarangan tersebut.

Menurutnya, pihak penyelenggara telah menyampaikan surat pemberitahuan aksi kepada PT Garam.

“Kami sudah bersurat ke PT Garam. Semuanya sudah jelas dan ini bukan objek vital, sehingga kami berhak menyampaikan aspirasi secara langsung,” tuturnya.

Ketegangan akhirnya mereda setelah personel Polres Sampang memfasilitasi mediasi antara perwakilan massa dan pihak perusahaan.

Hasilnya, disepakati sebanyak 10 orang perwakilan AMPAS diperbolehkan memasuki Kantor PT Pergaraman III Sampang untuk mengikuti audiensi bersama manajemen perusahaan, sementara peserta aksi lainnya tetap bertahan di luar sambil melanjutkan orasi.

Dalam pertemuan tersebut, AMPAS menyerahkan delapan tuntutan yang mereka sebut sebagai Tuntutan Aksi Reformasi PT Garam.

Beberapa poin utama yang disampaikan antara lain, mendesak reformasi menyeluruh tata kelola PT Garam agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel, meminta audit independen terhadap pengelolaan aset, lahan, dan kerja sama kemitraan, serta mengevaluasi jajaran direksi dan pejabat perusahaan yang dinilai belum mampu meningkatkan tata kelola perusahaan.

Selain itu, AMPAS juga meminta PT Garam mengelola langsung seluruh lahan pegaraman di wilayah Sampang tanpa melibatkan pihak mitra, memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), melindungi aset negara, serta mendorong DPR RI, kementerian terkait, dan aparat penegak hukum melakukan pengawasan apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

Satu di antara tuntutan yang turut menjadi sorotan adalah permintaan agar seluruh pejabat PT Garam bersedia melakukan sumpah mubahalah secara terbuka sebagai bentuk pembuktian bahwa tidak pernah melakukan penyimpangan dalam menjalankan tugas.

Sumpah mubahalah merupakan sumpah berat dan doa bersama di mana dua pihak yang berselisih saling memohon laknat dan azab dari Allah SWT agar ditimpakan kepada pihak yang berdusta.

Tanggapan PT Garam

Terpisah, Corporate Secretary PT Garam (Persero), Indra Kurniawan, menyampaikan, materi aspirasi yang dibawa oleh massa aksi berkaitan dengan kerja sama sewa lahan milik PT Garam (Persero).

Sementara itu, objek yang dimaksud berada di Unit Produksi Bahan Baku Area Sampang yang berlokasi di Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, bukan di Pabrik Garam Olahan Camplong.

“Pabrik Garam Olahan Camplong merupakan unit yang menjalankan kegiatan pengolahan garam dan tidak memiliki keterkaitan, baik secara operasional maupun administratif, dengan pengelolaan kerja sama sewa lahan yang menjadi pokok tuntutan dalam aksi tersebut,” terangnya.

Oleh karena itu, manajemen Pabrik Garam Olahan Camplong tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan maupun mengambil keputusan atas materi yang disampaikan.

“PT Garam (Persero) menghormati kebebasan menyampaikan pendapat sebagai bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, agar aspirasi dapat ditindaklanjuti secara efektif, penyampaiannya perlu ditujukan kepada unit yang memang menangani dan memiliki kewenangan atas persoalan tersebut,” pungkasnya.