www.peristiwaJatim.com.ǁSampang,19 Mei 2026-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang membongkar 16 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah wilayah Kabupaten Sampang, Madura.
Dari rangkaian pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan 17 tersangka.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengungkapkan, seluruh kasus berasal dari 16 laporan polisi yang diterima dalam kurun waktu Desember 2025 hingga April 2026.
“Mayoritas pelaku merupakan warga Kabupaten Sampang,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).
Aksi curanmor itu tersebar di berbagai kecamatan, mulai dari Omben, Torjun, Sampang Kota, Kedungdung, Jrengik, Tambelangan hingga Pangarengan.
Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran pelaku di antaranya Jalan Jokotole Omben, area parkir Masjid Torjun, Jalan Imam Bonjol, Jalan Wijaya Kusuma, serta beberapa titik lainnya.
Dia menjelaskan, pelaku umumnya membidik sepeda motor yang diparkir tanpa pengamanan ekstra, baik di halaman rumah, tepi jalan, maupun area publik seperti tempat ibadah.
“Motor yang tidak menggunakan pengaman tambahan cenderung lebih mudah menjadi target pelaku,” tuturnya.
Lakukan Pengembangan
Sementara, Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri menyampaikan, meski belasan kasus telah berhasil diungkap, polisi masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan pelaku lain yang terlibat dalam kasus curanmor di wilayah Sampang.
Pihaknya mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memasang kunci ganda atau perangkat keamanan tambahan saat memarkir kendaraan.
“Kami berharap masyarakat agar lebih waspada, jangan lengah saat meninggalkan kendaraan, baik di rumah maupun di tempat umum, agar risiko pencurian bisa ditekan,” pungkasnya.
