www.peristiwaJatim.com.ǁSampang,14 Juni 2026-Sebuah kasus pencurian terjadi di Sampang, beberapa waktu lalu.
Seorang perempuan berinisial H, warga Kabupaten Pamekasan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan setelah diduga mengambil uang milik seorang pria di Kabupaten Sampang, Madura.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial DW, warga Kabupaten Gresik, yang kehilangan uang tunai sebesar Rp 4 juta pada April 2026 di kawasan Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Dalpenang, Sampang.
Berdasarkan keterangan polisi, sebelum kejadian korban diketahui baru selesai menagih uang dari sejumlah toko di Sampang.
Korban kemudian singgah di sebuah tempat ngopi untuk merekap uang hasil penagihan.
Saat membuka jok sepeda motornya, korban mendapati uang tunai yang sebelumnya berjumlah Rp 23,23 juta berkurang Rp 4 juta, sehingga tersisa Rp 19,23 juta.
“Saat itu korban merasa janggal sehingga, korban kembali ke Hotel Panglima untuk memeriksa rekaman CCTV,” kata Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, Minggu (14/6/2026).
Dari rekaman tersebut, korban menduga uangnya diambil oleh seorang perempuan yang sebelumnya diketahui sempat berkomunikasi dan menginap bersama korban di hotel tersebut.
Korban sempat meminta perempuan tersebut mengembalikan uang yang diduga diambil.
Namun, meski telah diberi waktu, uang tersebut tak kunjung dikembalikan sehingga korban akhirnya melapor ke Polres Sampang.
“Reskrim langsung melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV,” terang AKP Eko.
Pada Rabu (10/6/2026) sekitar 08.00 WIB, tersangka H diamankan di pinggir Jalan Raya Torjun, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.
Menurut AKP Eko, modus yang digunakan tersangka adalah mengambil uang tanpa seizin pemilik dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang.
“Untuk motif dugaan pencurian ini berkaitan dengan faktor ekonomi,” tuturnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu file digital rekaman CCTV yang digunakan sebagai salah satu alat bukti.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya.
