www.peristiwaJatim.com.ǁBangkalan,31 Agustus 2026-Personel Unit I Satnarkoba Polres Bangkalan menggagalkan peredaran 50 gram narkotika jenis sabu dari tangan pria berinisial MH (51), warga Desa Batah Timur, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, Madura.
Rumah MH digerebek pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, beberapa waktu setelah mendapat pasokan sabu dari dua pria yang berasal dari Desa Kombangan, Kecamatan Geger, Bangkalan; MM (28) dan MA (21).
Barang bukti (BB) 1/2 ons sabu senilai Rp20 juta itu akan dipecah untuk dijual kembali secara eceran dengan kemasan puluhan paket hemat kepada para pengguna yang rata-rata masih berusia produktif.
“Setiap gram biasanya dipecah lagi menjadi 10 poket hemat hingga lebih. Setidaknya dari total BB (50 gram sabu) yang kami sita, terselamatkan lebih dari 500 orang dari pemakaian narkoba,” ujar KBO Satnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Teguh Meiras Suci , Senin (31/8/2026).
Dalam video peggerebekan, tersangka MH menyimpan BB 50 gram sabu dalam lemari pakaian di kamar rumahnya.
Puluhan gram sabu ditemukan polisi masih dalam kemasan 16 buah kantong plastik klip.
Disita pula dua pack plastik klip kosong, sebuah handphone, dan sebuah timbangan digital.
Mengecoh Polisi
Bagi penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan, tersangka MH bukanlah sosok asing karena sebelumnya pernah tersandung kasus serupa.
Ia dikenal licin, kerap mengecoh polisi untuk menghilangkan BB sabu saat dilakukan penggerebak.
Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, mengungkapkan, pelaku MH saat dilakukan penggerebekan sempat mengecoh dengan menutun langkah Kanit I Satnarkoba Ipda Abd Aziz bersama sejumlah personelnya menuju sebuah rumah yang memang menjadi tempat tinggalnya.
“Di rumahnya (MH) sendiri, kami tidak menemukan BB. Namun anggota kami punya insting dan mendobrak kamar di rumah lain yang berlokasi di belakang rumah pribadi tersangka MH. Di situlah kami menemukan BB 50 gram sabu,” ungkap Kiswoyo.
Gercep Tangkap Dua Pelaku Pemasok Sabu
Ungkap kasus melalui penggerebekan dan penangkapan terhadap pengecer sabu, MH kemudian menuntun langkah Ipda Aziz bersama personelnya menuju Desa Kombangan, Kecamatan Geger, untuk membekuk tersangka MM dan MA selaku pemasok 50 gram sabu.
Pengakuan MA saat ditangkap, ia hanya dimintai menemani MM untuk mengantar 50 gram sabu ke tersangka MH.
“Kami kembangkan dengan menangkap tersangka MM yang sedang duduk di atas motor depan rumahnya. Ketiga tersangka merupakan satu jaringan, kami masih mendalami untuk mengungkap pemasok sabu di atas mereka,” tegas Kiswoyo.
Ketiga tersangka terancam kurungan pidana minimal 5 tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
