Eksepsi 2 Terdakwa Kasus 3 Kg Sabu di Sampang Ditolak, Sidang Berlanjut ke Tahap Pembuktian

www.peristiwaJatim.com.ǁSampang,4 Juni 2026-Upaya dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram, Sahudri dan Sulhan, untuk menggugurkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui eksepsi atau perlawanan tidak membuahkan hasil.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang menolak seluruh keberatan yang diajukan keduanya dalam putusan sela yang dibacakan pada Selasa (2/6/2026).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun JPU telah memenuhi syarat formil dan materil.

Karena itu, perkara dinyatakan layak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Ketua Majelis Hakim, Guntur Pambudi Wijaya, menyatakan, perlawanan yang diajukan masing-masing terdakwa tidak dapat diterima.

Pihaknya memerintahkan jaksa melanjutkan proses persidangan.

Dengan putusan tersebut, sidang kasus narkotika yang menyita perhatian publik di Sampang kini memasuki tahap pembuktian.

Pada agenda berikutnya, jaksa akan menghadirkan sejumlah saksi untuk menguatkan dakwaan terhadap kedua terdakwa.

Penasihat hukum terdakwa, Walid Anwar Ismail, mengatakan menerima putusan majelis hakim meski mengaku kecewa.

Sebab, sejumlah poin keberatan yang diajukan dinilai belum mendapatkan tanggapan secara menyeluruh.

“Kami menerima putusan hakim, namun beberapa poin yang kami sampaikan tidak ditanggapi secara komprehensif,” ujarnya.

“Meski begitu, kami akan mengikuti proses berikutnya yaitu tahap pembuktian,” imbuhnya.

Walid memastikan tim kuasa hukum akan memanfaatkan agenda pemeriksaan saksi untuk menguji dakwaan jaksa.

Bahkan, pihaknya membuka peluang menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang meringankan bagi kedua terdakwa.

Dakwaan Memenuhi Ketentuan Hukum

Sementara, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky Eka Koes Andriansyah, menyampaikan, putusan sela tersebut menegaskan bahwa dakwaan yang disusun jaksa telah memenuhi ketentuan hukum.

Menurutnya, seluruh saksi yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), baik dari unsur kepolisian maupun saksi umum, akan dihadirkan untuk menjelaskan kronologi pengungkapan kasus sabu seberat 3 kilogram tersebut.

Terkait barang bukti yang sempat dipersoalkan pihak terdakwa, Diecky menegaskan, barang bukti telah diperiksa melalui laboratorium forensik.

Pihaknya juga memastikan proses penelitian tersangka dan barang bukti saat pelimpahan perkara dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Yang jelas seluruh prosedur sudah kami jalankan sesuai ketentuan dan hasil laboratorium forensik telah menjawab keraguan terkait barang bukti,” tutupnya.

Hasil Uji Laboratorium

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, memberikan klarifikasi terkait polemik hasil uji Barang Bukti (BB) sabu seberat tiga kilogram yang sempat dinyatakan tidak terdeteksi oleh alat internal kejaksaan, Rabu (6/5/2026).

Barang bukti tersebut sebelumnya diserahkan oleh Satresnarkoba Polres Sampang bersama dua tersangka, yakni Sulhan, warga Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Sampang, yang berperan sebagai kurir.

Kemudian, Sahudri, warga Desa Tobai Tengah, Kecamatan Sokobanah, Sampang, yang diduga sebagai bandar.

Kasi Intel Kejari Sampang, Diecky EK Andriansyah, mengatakan, hasil deteksi awal dengan menggunalan alat berupa SISPRO memang tidak menunjukkan adanya kandungan sabu.

Namun, alat tersebut hanya untuk pemeriksaan awal dan tidak memiliki kekuatan pembuktian hukum.

Sehingga, untuk memastikan, pihak kejaksaan kemudian melakukan uji laboratorium di Labfor Polda Jawa Timur.

Hasilnya, barang bukti tersebut dipastikan positif mengandung metamfetamin.

Pengujian laboratorium bahkan telah dilakukan dua kali, yakni pada 25 Februari 2026 dan 5 Mei 2026, dengan hasil yang sama.

“Hasil laboratorium itu yang memiliki nilai pembuktian secara hukum. Dari situ, keraguan kami sudah terjawab,” tegasnya.

Diecky juga menegaskan, pihak kejaksaan tidak memiliki kompetensi khusus dalam pengujian narkotika, sehingga hasil alat internal tidak bisa dijadikan dasar hukum.

“Yang memiliki kekuatan pembuktian itu hasil uji lab, bukan alat deteksi awal,” tambahnya.