www.peristiwaJatim.com.ǁBangkalan,13 Agustus 2026-Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI terus memperketat pengawasan terhadap penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan menindak tegas Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Hingga triwulan pertama dan kedua tahun 2026, Kemensos RI telah mencoret sedikitnya lebih dari 11 ribu KPM dari daftar penerima bantuan.
Jumlah KPM yang dicoret Kemensos RI diprediksi akan bertambah pada triwulan III tahun ini, setelah pemanfaatan bansos terindikasi tidak dipergunakan sesuai peruntukannya atau exclude.
Sehingga ketika salah seorang anggota KPM terindikasi terlibat judi online (judol), maka akan muncul status Exclude Bansos pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan pencairan bansos secara otomatis tidak diterima yang bersangkutan.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsosi) Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan, Mohammad Aminullah, mengungkapkan, para operator dan pendamping bansos telah melakukan sosialisasi berkaitan status exclude sebagai sebuah kebijakan tegas dari Kemensos RI.
“Itu by aplikasi dari PPATK. Jadi memang ketika yang bersangkatan, baik nomor rekeningnya dan nomor teleponnya terindikasi dengan judol, maka langsung di-exclude,” ungkap Amin, Kamis (13/8/2026).
Selain judol, status exclude juga berlaku ketika salah seorang anggota KPM terindikasi dengan aktivitas transaksi pinjaman di bank, finance, shoppepaylater, hingga pinjaman online atau pinjol.
“Kalau indikasinya ditemukan pada tahap II, maka otomatis pencairan bansos tahap II dihentikan. Begitu juga apabila ditemukan indikasi pada pencairana tahap III, maka langsung dihentikan,” tegas Amin.
Penyebab bansos berstatus exclude juga dipicu adanya indikasi tranksaksi untuk dibelanjakan barang mewah seperti emas, handpohne mahal.
Padahal, bansos diberikan untuk kebutuhan pokok, bukan untuk keperluan gaya hidup mewah.
Selanjutnya, bansos dicoret ketika KPM terindikasi menggunakan rekenin bansos untuk transfer keluar-masuk uang pribadi dalam jumlah besar.
Termasuk jika terindikasi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang menjadi hak KPM dipinjamkan atau digadaikan.
“Kalau status sudah exclude, bisa langsung distop. Namun kalau misalkan yang bersangkutan ternyata tidak terlibat judol, maka diberikan kesempatan untuk klarifikasi juga,” paparnya.
Tidak Tahu Data Jumlah KPM Bansos
Dikutip dari Tribun Gorontalo edisi 14 Mei 2026, Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf dari Istana Jakarta mengungkapkan, hingga triwulan pertama tahun 2026, Kemensos RI telah mencoret sedikitnya 11 ribu PKM di seluruh Indonesia dari daftar penerima bantuan.
Sementara para triwulan II tercatat ada tambahan 75 KPM yang dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat menerima bansos.
Untuk Kabupaten Bangkalan, Amin mengaku tidak mempunyai data jumlah KPM yang berstatus exclude atau sudah tidak lagi terdaftar.
Ia juga tidak tahu berapa jumlah keseluruhan KPM se-Kabupaten Bangkalan.
“Kami belum bisa memastikan karena datanya langsung masuk ke operator masing-masing desa. Namun yang pasti, ketika KPM mempunyai nomor rekening ata nomor dana punya, lalu mendapatkan transferan dari orang lain yang terlibat judol, itu pun dianggap terafiliasi,” pungkasnya.
Ratusan KPM Bangkalan Bansos Exclude
Informasi yang dihimpun dari salah seorang pendamping Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) membeberkan, status penerima bansos yang dicoret atau exclude jumlahnya bervariasi di setiap desa di Kabupaten Bangkalan.
“Ada yangg yang berjumlah 50 KPM di sebuah desa, ada pula 20 KPM, 25 KPM. Total sekitar 500 KPM yang telah berstatus exclude,” ungkapnya.
Ia menambahkan, status exclude tidak hanya dipicu karena keterlibatan dalam judol mapun pinjol namun juga disebabkan beberapa faktor.
Satu di antaranya beberapa PKM sudah tidak layak lagi sebagai penerima bansos karena kesejahteraanya sudah meningkat.
“Ada yang sudah diterima sebagai PPPK paruh waktu, ada juga yang sudah buka usaha dan mandiri,” pungkasnya.
