www.peristiwaJatim.com.ǁSumenep,21 September 2026-Pelarian tersangka kasus dugaan penganiayaan di Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura, berakhir di tangan Tim Resmob Satreskrim Polresta Sumenep.
Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama sekitar dua bulan, pria berinisial RM (22) berhasil diamankan saat berada di rumahnya, di Dusun Jurgang, Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih pada Minggu (20/9/2026) pukul 21.00 WIB.
Kapolresta Sumenep, Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Batuputih, Iptu Mohammad Sudiono, mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan tersangka yang diketahui berada di rumahnya.
“Petugas memperoleh informasi bahwa tersangka berada di rumahnya. Tim kemudian mendatangi lokasi dan setelah dilakukan pengecekan, yang bersangkutan ditemukan berada di dalam kamarnya,” ungkap Iptu Mohammad Sudiono, Senin (21/9/2026).
Setelah memastikan identitas tersangka, petugas memperlihatkan surat perintah membawa sebelum mengamankan RM tanpa perlawanan.
“Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Satreskrim Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum,” katanya.
Dua Laporan Polisi
Untuk diketahui, kasus yang menjerat RM merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polsek Batuputih melalui dua laporan polisi pada 16 Mei dan 25 Mei 2026.
Dalam proses penyidikan, penyidik menetapkan RM sebagai tersangka melalui surat ketetapan tertanggal 22 Juni 2026.
Namun, karena tidak memenuhi panggilan penyidik, yang bersangkutan kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 22 Juli 2026.
Menurut Iptu Mohammad Sudiono, tersangka dijerat dengan ketentuan mengenai perbarengan beberapa tindak pidana berupa penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Usai pelaku diamankan, penanganan perkara, berikut tersangka dilimpahkan ke Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Sumenep guna proses penyidikan.
“Pelimpahan dilakukan agar proses penyidikan dan penanganan perkara dapat dilanjutkan oleh Unit Pidum Satreskrim Polresta Sumenep sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
