Polisi Bongkar Peredaran Sabu 81,53 Gram di Sumenep, Tangkap Pengedar di Saronggi

www.peristiwaJatim.com.ǁSumenep,3 September 2026-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Tersangka diketahui berinisial AF (31).

Polisi menyita sabu seberat 81,53 gram di pekarangan belakang rumah tersangka di Dusun Nangnangan, Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Sumenep, Madura.

Kasatresnarkoba Polresta Sumenep, Kompol Mohammad Sjaiful, mengungkapkan, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah pipet kaca berisi sisa sabu di saku celana pendek yang dikenakan tersangka.

Penggeledahan kemudian berlanjut ke dalam rumah AF.

Dari sana, petugas kembali menemukan satu paket kecil sabu dengan berat kotor sekitar 0,16 gram yang disembunyikan di dalam kopiah hitam yang tergantung di pintu kamar.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang yang dikenal dengan nama OPSI,” ungkap Kompol Mohammad Sjaiful, Kamis (3/9/2026).

Berbekal pengakuan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan ke rumah OPSI di Desa Masaran, Kecamatan Bluto, Sumenep, sekitar pukul 13.00 WIB.

Di lokasi itu, petugas menemukan tas selempang hitam yang berisi satu paket sabu seberat 77,66 gram.

Selain itu, polisi juga menemukan satu paket sabu lainnya dengan berat 3,71 gram yang disimpan di dalam kotak plastik bening dan dibungkus sobekan tisu putih.

Barang Bukti

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 81,53 gram, terdiri dari 0,16 gram milik AF dan 81,37 gram hasil pengembangan perkara.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, di antaranya pipet kaca, kopiah hitam, celana pendek cokelat, satu bungkus plastik klip, timbangan digital, kotak plastik bening, sobekan tisu, serta tas selempang hitam.

Saat ini AF telah diamankan di Mapolresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Sampai saat ini, polisi masih memburu OPSI yang diduga menjadi pemasok sabu kepada tersangka AF,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kompol Mohammad Sjaiful menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Sumenep dalam memberantas jaringan peredaran narkotika.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap kasus narkotika untuk mengungkap jaringan dan memutus mata rantai peredarannya,” ucapnya.