www.peristiwaJatim.com.ǁBangkalan,26 Juli 2026-Keheningan sepertiga malam di Desa Banyoning Laok, Kecamatan Geger mendadak gaduh seiring suara teriakan maling terdengar dari sejumlah warga pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Dua pelaku pencurian sepeda Honda Beat lari terbirit-birit hingga kehabisan tenaga dan menjadi sasaran luapan amarah warga.
Kedua pelaku pencurian sepeda motor itu berinisial RS (30) dan MS (38), mereka merupakan warga Desa Jangkar, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan. Pelaku RS dan MS ditangkap warga di satu lokasi, area sawah namun beda waktu.
RS tertangkap pertama kali saat kondisi masih bagi buta, disusul penangkapan MS ketika matahari baru terbit.
“Sempat terjadi amuk massa dari warga sekitar sebelum personel Unit Reskrim Polsek Geger tiba untuk mengamankan pelaku. Sebelumnya memang ada salah seorang warga yang menghubungi kami bahwa sedang terjadi penangkapan dua pelaku pencurian sepeda motor,” ungkap Kasih Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, Minggu (26/7/2026).
Selain mengamankan dua pelaku RS dan MS, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor; Honda Beat milik korban dan Yamaha Jupiter yang digunakan kedua pelaku sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana pencurian.
“Selain barang bukti dua unit sepeda motor, kami juga menyita sebuah kunci palsu, kunci pas ukuran 14 dengan ada tambahan besi lancip pada bagian ujungnya,” jelas Agung.
CCTV Rekam Aksi Pelaku MS, Residivis Curanmor
Sosok pelaku MS ternyata tidak asing bagi penyidik Satreskrim Polres Bangkalan. MS merupakan residivis kasus curanmor yang pernah dilumpuhkan dengan tembakan mengarah ke pergelangan kaki kanannya.
Terjangan peluru timah panas itu membuat kaki kanan MS pincang sehingga kesulitan saat berupaya membawa kabur Honda Beat dari halaman halaman garasi rumah korban. Sebagaimana dalam rekaman CCTV, MS kabur dengan cara mengayuh motor korban menggunakan kaki kirinya, sebelum menyalakan mesin motor di pintu keluar rumah korban.
Kondisi fisik pelaku MS itulah yang kemudian meyakinkan personel gabungan Unit Reskrim Polsek Geger dan Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan untuk tidak beranjak dari lokasi penangkapan pelaku pertama, RS.
Agung memaparkan, pencurian sepeda motor Honda Beat itu berawal ketika korban memarkir motor di halaman garasi rumah pada pukul 19.00 WIB. Korban kemudian masuk rumah untuk beristirahat hingga tertidur.
Sekitar pukul 01.30 WIB, lanjutnya, tetangga korban terbangun setelah mendengar teriakan ‘maling’ dari warga. Tak berselang lama, beberapa warga sedang mengejar kedua pelaku.
“Dalam modusnya, korban melakukan pencurian dengan cara merusak kunci motor korban dengan kunci palsu yang telah kami sita sebagai barang bukti. Kedua pelaku saat ini dalam pemeriksaan di Polres Bangkalan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku RS dan MS terancam kurungan pidana selama tujuh tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Pelaku MS Ditemukan Pencari Rumput
Kapolsek Geger, Iptu Dika Eropin mengungkapkan, personelnya bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan sedang berada di rumah korban untuk menggali keterangan saksi serta olah TKP atas penangkapan pelaku RS.
“Di situlah insting personel bekerja, kami yakin posisi pelaku (MS) masih berada tidak jauh dari lokasi penangkapan pelaku RS. Karena itu, anggota meminta warga turut membantu melakukan penyisiran,” ungkap Dika.
Lokasi penangkapan pelaku RS di area sawah dan semak-semak, berjarak tidak lebih dari 1 Km dari rumah korban. Ketika pencarian keberadaan pelaku MS sedang dilakukan polisi bersama warga, terdengar suara keras dari balik semak-semak.
“Ternyata keberadaan pelaku MS ditemukan seorang warga yang sedang mencari rumput, sekitar pukul tujuh pagi. Jadi kedua pelaku, RS dan MS diamankan di lokasi yang sama, hanya beda jam saja,” pungkas Dika.
