www.peristiwaJatim.com.ǁSampang,15 Juli 2026-Kerja keras Satreskrim Polres Sampang dalam mengungkap kasus dugaan rudapaksa bergilir terhadap seorang anak berusia 15 tahun yang melibatkan 27 tersangka, mendapat apresiasi penghargaan (reward), Rabu (15/7/2026).
Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, menerima penghargaan bersama 8 orang anggotanya atas keberhasilan jajarannya mengungkap kasus kriminal yang menjadi perhatian nasional tersebut.
Selain kasus asusila, Iptu Nur Fajri Alim beserta tim juga dianugerahi penghargaan atas keberhasilan mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah.
Satreskrim Polres Sampang sukses menggulung sindikat curanmor di 31 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan mengamankan barang bukti berupa 15 unit sepeda motor dan meringkus 8 orang pelaku.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota yang telah bekerja keras menjaga kondusivitas wilayah.
“Pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi institusi terhadap dedikasi dan loyalitas yang telah saudara-saudara tunjukkan,” ujarnya.
“Ini adalah bukti bahwa kerja keras tidak akan mengkhianati hasil,” imbuhnya.
Pihaknya berharap momentum ini dapat memicu peningkatan kinerja seluruh personel, khususnya dalam memberikan pelayanan Kepolisian kepada masyarakat.
“Teruslah berinovasi dan tingkatkan prestasi demi Polri yang semakin dicintai,” harapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim menegaskan, penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi jajarannya untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam menangani setiap laporan masyarakat, khususnya perkara yang menyangkut perempuan dan anak.
“Kepercayaan masyarakat adalah amanah yang harus kami jaga dengan bekerja secara profesional, transparan, dan humanis,” pungkasnya.
Untuk diketahui, reward diberikan oleh Kapolres Sampang, AKBP Hartono, saat apel di halaman depan Mapolres setempat, Rabu (15/7/2026).
Kekerasan Seksual pada Remaja dengan 27 Tersangka
Satreskrim Polres Sampang mengungkap kronologi dugaan rudapaksa bergilir yang dialami seorang anak perempuan berinisial RR (15) di Sampang, Madura.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus tersebut terjadi secara berulang dalam rentang waktu beberapa bulan di beberapa lokasi berbeda.
Awal mula peristiwa terjadi ketika korban berada seorang diri di kawasan Taman Wiyata Bahari, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang, untuk menunggu temannya.
Di lokasi tersebut, korban berkenalan dengan sejumlah laki-laki yang kemudian mengajaknya berkeliling.
Dalam beberapa kesempatan berbeda, korban diduga dibawa ke sejumlah lokasi yang sepi, antara lain kawasan semak-semak di Desa Panggung, sebuah rumah di Desa Madupat, Kecamatan Camplong, hingga lokasi lain di Kecamatan Omben.
“Korban menuruti kemauan pelaku, bahkan tidak berani bercerita ke keluarganya karena diancam akan dibunuh,” kata Kapolres Sampang, AKBP Hartono, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, pada salah satu kejadian, korban diduga juga dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol sebelum tindak pidana terjadi.
Akibat kejadian yang dialaminya, korban mengalami trauma berat, ketakutan berinteraksi dengan orang lain, serta syok.
Setelah keberanian untuk melapor muncul, korban mendatangi Polres Sampang sehingga penyelidikan dilakukan dan berujung pada penangkapan para tersangka secara bertahap.
Terdapat 27 tersangka dalam kasus tersebut.
“Penyidik menegaskan proses hukum masih terus berjalan untuk menangkap seluruh pelaku yang diduga terlibat dalam perkara tersebut,” ujar AKBP Hartono.
Korban Trauma Berat
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga mengalami tindak kekerasan seksual di sejumlah lokasi berbeda, yakni di Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, serta Desa Madupat, Kecamatan Camplong, Sampang.
“Korban dilakukan secara bergilir oleh para pelaku dan lokasinya di semak-semak,” kata Kapolres Sampang, AKBP Hartono, Kamis (9/7/2026).
Peristiwa itu bermula ketika korban berkenalan dengan sejumlah pelaku saat berada di kawasan Taman Wiyata Bahari, Jalan Suhadak, Kelurahan Dalpenang, Sampang.
Sejak saat itu, korban beberapa kali diajak bertemu hingga akhirnya diduga menjadi korban tindak pidana secara berulang.
Dalam setiap kejadian, polisi menduga para pelaku menggunakan kekerasan maupun ancaman kekerasan sehingga korban tidak mampu melakukan perlawanan.
“Korban tidak berani melawan apalagi melaporkan kekerasan yang dialami karena diancam akan dibunuh,” terang AKBP Hartono.
Akan tetapi, dengan kondisi korban yang mengalami trauma, ketakutan bertemu orang lain, serta syok berat, hingga akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Sampang.
“Korban ini hanya tinggal dengan neneknya, dan merupakan korban broken home (kondisi keluarga yang tidak utuh atau tidak harmonis),” tutur AKBP Hartono.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan sebanyak 27 orang sebagai tersangka.
“Mayoritas pelaku yang telah ditangkap masih berstatus anak, sedangkan dua lainnya merupakan orang dewasa,” ungkapnya.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Lebih lanjut, AKBP Hartono menegaskan, kasus tersebut menjadi perhatian serius jajarannya.
Seluruh pelaku yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
“Kami juga terus melakukan pengembangan untuk menangkap para pelaku lain yang masih buron,” pungkasnya.
