MUI Sampang Desak Penguatan Perlindungan dan Evaluasi Sanksi Kekerasan Seksual Anak

www.peristiwaJatim.com.ǁSampang,13 Juli 2026-Meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sampang, Madura, mendapat perhatian serius dari Ketua Komisi Perempuan, Keluarga, dan Anak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sampang, Nyai Anik Amanillah.

Pihaknya menilai, kondisi tersebut menjadi sinyal bahwa perlindungan terhadap anak di daerah itu tengah menghadapi situasi darurat.

Menurutnya, sedikitnya terdapat 27 anak yang masuk dalam catatan kasus yang kini menjadi perhatian publik.

Jumlah tersebut merupakan cerminan masih lemahnya sistem perlindungan anak.

“Aturan yang tidak efektif harus segera dievaluasi, bahkan ditinjau ulang, agar perlindungan terhadap anak benar-benar berjalan,” ujar Nyai Anik, Senin (13/7/2026).

Dia menilai, regulasi yang berlaku saat ini belum mampu memberikan rasa takut kepada pelaku, sehingga diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan perlindungan anak, termasuk penerapan sanksi yang lebih tegas dan efektif.

Selain pembenahan regulasi, Anik juga meminta pemerintah memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi serta pengawasan terhadap anak di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

“Kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh lagi dipandang sebagai persoalan biasa. Jika penanganannya tidak dilakukan secara serius dan menyeluruh, jumlah korban dikhawatirkan akan terus meningkat,” terangnya.

Anik juga menyoroti pola kasus yang kerap terjadi di Madura.

Berdasarkan pengamatannya, banyak peristiwa terjadi ketika anak berada di luar pengawasan orang tua, bahkan pada malam hari di ruang-ruang publik.

Karena itu, dia mengingatkan pentingnya peran keluarga sebagai garda terdepan dalam melindungi anak.

Namun, tanggung jawab tersebut tidak bisa dibebankan kepada orang tua semata.

Menurutnya, perlindungan anak harus menjadi gerakan bersama yang melibatkan pemerintah, sekolah, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, hingga aparat penegak hukum.

“Jangan tunggu jumlah korban terus bertambah baru kita bertindak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama dan harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Kekerasan Seksual pada Remaja dengan 27 Tersangka

Satreskrim Polres Sampang mengungkap kronologi dugaan rudapaksa bergilir yang dialami seorang anak perempuan berinisial RR (15) di Sampang, Madura.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus tersebut terjadi secara berulang dalam rentang waktu sejak Februari hingga Mei 2026 di beberapa lokasi berbeda.

Awal mula peristiwa terjadi ketika korban berada seorang diri di kawasan Taman Wiyata Bahari, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang, untuk menunggu temannya.

Di lokasi tersebut, korban berkenalan dengan sejumlah laki-laki yang kemudian mengajaknya berkeliling.

Dalam beberapa kesempatan berbeda, korban diduga dibawa ke sejumlah lokasi yang sepi, antara lain kawasan semak-semak di Desa Panggung, sebuah rumah di Desa Madupat, Kecamatan Camplong, hingga lokasi lain di Kecamatan Omben.

“Korban menuruti kemauan pelaku, bahkan tidak berani bercerita ke keluarganya karena diancam akan dibunuh,” kata Kapolres Sampang, AKBP Hartono, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, pada salah satu kejadian, korban diduga juga dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol sebelum tindak pidana terjadi.

Akibat kejadian yang dialaminya, korban mengalami trauma berat, ketakutan berinteraksi dengan orang lain, serta syok.

Setelah keberanian untuk melapor muncul, korban mendatangi Polres Sampang sehingga penyelidikan dilakukan dan berujung pada penangkapan para tersangka secara bertahap.

Terdapat 27 tersangka dalam kasus tersebut.

12 orang di antaranya berhasil diamankan, sementara sisanya masih dalam pengejaran.

“Penyidik menegaskan proses hukum masih terus berjalan untuk menangkap seluruh pelaku yang diduga terlibat dalam perkara tersebut,” ujar AKBP Hartono.

Korban Trauma Berat

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga mengalami tindak kekerasan seksual di sejumlah lokasi berbeda, yakni di Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, serta Desa Madupat, Kecamatan Camplong, Sampang.

“Korban dilakukan secara bergilir oleh para pelaku dan lokasinya di semak-semak,” kata Kapolres Sampang, AKBP Hartono, Kamis (9/7/2026).

Peristiwa itu bermula ketika korban berkenalan dengan sejumlah pelaku saat berada di kawasan Taman Wiyata Bahari, Jalan Suhadak, Kelurahan Dalpenang, Sampang.

Sejak saat itu, korban beberapa kali diajak bertemu hingga akhirnya diduga menjadi korban tindak pidana secara berulang.

Dalam setiap kejadian, polisi menduga para pelaku menggunakan kekerasan maupun ancaman kekerasan sehingga korban tidak mampu melakukan perlawanan.

“Korban tidak berani melawan apalagi melaporkan kekerasan yang dialami karena diancam akan dibunuh,” terang AKBP Hartono.

Akan tetapi, dengan kondisi korban yang mengalami trauma, ketakutan bertemu orang lain, serta syok berat, hingga akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Sampang.

“Korban ini hanya tinggal dengan neneknya, dan merupakan korban broken home (kondisi keluarga yang tidak utuh atau tidak harmonis),” tutur AKBP Hartono.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan sebanyak 27 orang sebagai tersangka.

Hingga kini, 12 tersangka berhasil diamankan, sementara 15 tersangka lainnya masih dalam pengejaran.

“Mayoritas pelaku yang telah ditangkap masih berstatus anak, sedangkan dua lainnya merupakan orang dewasa,” ungkapnya.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Lebih lanjut, AKBP Hartono menegaskan, kasus tersebut menjadi perhatian serius jajarannya.

Seluruh pelaku yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

“Kami juga terus melakukan pengembangan untuk menangkap para pelaku lain yang masih buron,” pungkasnya.