Polisi Bantah Isu Dua Terduga Pengguna Sabu di Sampang Dibebaskan setelah Bayar Tebusan Rp100 Juta

www.peristiwaJatim.com.ǁSampang,17 Juni 2026-Santer isu dua pelaku narkotika jenis sabu berinisial G dan R, asal Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, dilepas kembali oleh Satresnarkoba setempat, setelah membayar tebusan Rp100 juta.

Keduanya diringkus pihak kepolisian pada 9 Mei 2026 di Jalan Raya Pangarengan.

Mereka dinyatakan positif methamphetamine saat dilakukan tes urine.

Kasat Resnarkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, pun buka suara terkait isu tersebut.

Ia memastikan isu itu tidak benar.

Karena kedua pelaku kini direhabilitasi di Sawahita, Sidoarjo.

“Langkah rehabilitasi berdasarkan prosedur yang berlaku serta rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN),” ujarnya, Rabu (17/6/2026).

Dijelaskan, pasca melakukan penangkapan terhadap pelaku, penyidik mengirim mereka ke BNN karena tidak ditemukan Barang Bukti (BB), namun keduanya positif mengonsumsi sabu.

“Jadi kita sesuaikan prosedur kirim ke BNN untuk melaksanakan proses Tim Asesmen Terpadu (TAT),” terangnya.

“Hasil rekomensasi tim TAT untuk dilaksanakan rehabilitasi karena termasuk penyalahguna, dan korban penyalahguna dengan kategori ringan,” imbuhnya.

Setelah rekomendasi rehabilitasi diterbitkan, proses selanjutnya menjadi tanggung jawab keluarga yang bersangkutan dalam berkoordinasi dengan pihak panti rehabilitasi.

“Untuk kebutuhan dengan pihak panti rehabilitasi, termasuk biayanya sepenuhnya ditanggung pihak keluarga,” tuturnya.

Lebih lanjut, pihaknya mengimbau seluruh masyarakat, khususnya generasi muda di Sampang, untuk menjauhi narkoba. Mengingat, tidak akan memberikan manfaat, yang ada hanya kerugian dan penyesalan.

“Jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.

Pengedar Sabu Ditangkap di Pinggir Jalan Sampang, Polisi Sita 12,12 Gram Barang Bukti

Sebelumnya, polisi mengungkap kasus dugaan peredaran sabu.

Seorang pria berinisial AL, warga Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, Madura, diringkus pihak kepolisian di Kabupaten Sampang, Madura.

Dia diamankan karena diduga hendak mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Camplong, Sampang, pada Rabu (3/6/2026) dini hari, tepatnya di pinggir Jalan Raya Sejati.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan anggota Polsek Camplong bersama Satresnarkoba Polres Sampang.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku di lokasi,” ujarnya, Jumat (12/6/2026).

“Saat itu juga petugas langsung melakukan penindakan,” imbuhnya.

Saat dilakukan penangkapan, petugas segera menggeledah pelaku beserta barang bawaannya.

Polisi menemukan dua plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.

Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai sekitar 12,12 gram, terdiri dari satu paket seberat 10,87 gram dan satu paket lainnya 1,25 gram.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar sabu di wilayah tersebut,” terang AKP Eko.