Sempat Kabur ke Cirebon, Kakek di Sumenep yang Tega Rudapaksa Cucu Tiri Diciduk Polisi

www.peristiwaJatim.com.ǁSumenep,7 Mei 2026-AH (45) warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang tak lain adalah cucu tirinya.

Penangkapan itu dilakukan pada Rabu (6/5/2026).

Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengatakan, pelaku sudah ditangkap dan kini berstatus tersangka.

“Pelaku ternyata kakek tirinya, korban masih usia 14 tahun, dan saat ini pelaku sudah ditangkap dan jadi tersangka,” ungkap AKP Widiarti S, Kamis (7/5/2026).

Mantan Kapolsek Sumenep Kota ini mengungkapkan, tersangka AH sebelumnya sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Peristiwa rudapaksa itu terjadi pada November 2025 sekira pukul 14.00 WIB di rumah korban, tepatnya, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

“Sebelum ditangkap, tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Pada akhirnya Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep berhasil menangkapnya di wilayah Jalan Yudawinata, Desa Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon,” ungkap AKP Widiarti S.

Barang Bukti

Untuk diketahui, kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/545/XII/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM tanggal 25 Desember 2025 yang dilaporkan oleh ayah korban berinisial W (41), seorang wiraswasta asal Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini berupa sepotong baju daster warna hitam motif batik milik korban,” ungkapnya.