www.peristiwaJatim.com.ǁSampang,30 April 2026-Seorang pria berinisial S asal Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, diringkus polisi.
Pasalnya, pria berusia 35 tahun tersebut diduga tega merudapaksa keponakannya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, mengatakan, laporan kasus itu diterima pada 27 April 2026 sekitar pukul 16.15 WIB.
“Terduga pelaku sudah kami amankan di kediamannya dan saat ini ditahan di Rutan Polres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Kejadiann bermula saat korban berada di dalam kamar bersama sepupunya yang masih balita.
Pelaku kemudian masuk ke dalam kamar, menutup pintu, dan mendekati korban.
Dalam situasi tersebut, pelaku diduga melakukan rudapaksa meskipun korban berupaya menolak.
Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma psikologis serta keluhan fisik.
“Korban mengalami ketakutan dan trauma pascakejadian,” terang Iptu Nur Fajri.
Amankan Barang Bukti
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian milik korban,” pungkasnya.
