www.peristiwaJatim.com.ǁBangkalan,14 Maret 2026-Aksi pencurian dengan ‘korban’ Jembatan Suramadu, jembatan yang menghubungkan Surabaya dan Madura, kembali terjadi.
Satpolair Polres Bangkalan menggulung sebanyak tujuh pelaku yang mempreteli Jembatan Suramadu pada Minggu (8/3/2026) pukul 03.00 WIB.
Salah satu barang bukti yang krusial berupa empat besi anti karat pelindung tiang pancang dengan masing-masing berat sekitar 120 kg.
Ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) itu dilakukan personel Satpolair Polres Bangkalan.
Selain empat besi anti karat pelindung pancang besi Jembatan Suramadu, barang bukti lain yang disita berupa satu perahu lengkap dengan mesin, crane seberat 5 kuintal warna oranye, satu set kompresor, hingga lima buah handphone.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengungkapkan, komplotan pelaku curat TKP Jembatan Suramadu itu telah beraksi sebanyak 21 kali.
Di mana dalam 16 kali beraksi selalu mendapatkan besi anti karat tiang pancang rata-rata sebanyak 3 buah hingga 4 buah.
“Aksi yang ke-21 itu ditangkap personel Satpolair Polres Bangkalan, sementara dalam lima kali beraksi tidak mendapatkan apa-apa. Harga dalam setiap besi senilai Rp 23 juta,” ungkap Hafid dalam Konferensi Pers Ungkap Kasus Ops Ketupat Semeru 2026 di Polres Bangkalan, Jumat (13/3/2026) sore.
Ia menjelaskan, ungkap kasus curat itu berawal ketika personel Satpolair Polres Bangkalan mengelar operasi rutin hingga di kawasan Jembatan Suramadu.
Perhatian personel kemudian tertuju terhadap sebuah perahu mesin yang melaju dengan gerak mencurigakan.
“Kemudian perahu tersebut berhasil diberhentikan, pemeriksaan dilakukan di atas perahu dan menemukan 4 buah besi anti karat pelindung tiang pancang Jembatan Suramadu. Ada tujuh orang di atas perahu yang kemudian telah kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Hafid.
Tujuh tersangka itu terdiri dari BS (32), MY (33), dan MM (40), warga Kelurahan Pakelingan, Kecamatan/Kabupaten Gresik, MFR (30) dan HT (40), warga Desa Kroman, Kecamatan/Kabupaten Gresik, AS (27), warga Desa Kebungson, Kecamatan/Kabupaten Gresik, dan SA (40), warga Desa Karang Pao, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan.
“Dari hasil pemeriksaan, tujuh orang itu melakukan pencurian di Jembatan Suramadu. Identitas yang kami dapatkan dan keterangan yang kami peroleh, mereka memang nelayan,” pugkas Hafid.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Curat dengan ancaman kurungan pidana tujuh tahun penjara.
Mereka saat ini mendekam di tanahan Polres Bangkalan.
Kejadian Sebelumnya
Pada 23 Januari 2026, Tim Pengamanan Patroli Jembatan Suramadu dikagetkan dengan kemunculan sosok pemuda dari bawah Jembatan Suramadu, tepatnya pada KM 4 Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Bangkalan, Madura pada sekitar pukul 09.50 WIB.
Pemuda itu berinisial MAR (18), warga Dusun Sekar Bungoh, Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.
Ia membawa alat pancing, namun setelah dilakukan penggeledahan terhadap tasnya diketahui berisikan potongan-potongan kabel tembaga.
Di hadapan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan, MAR mengaku sudah tiga kali mencuri kabel di bawah Jembatan Suramadu.
Akibatnya, CCTV dan sistem peringatan dini (early warning system) terganggu, sehingga membahayakan keselamatan pengguna jalan.
