www.peristiwaJatim.com.ǁSumenep,24 Juni 2026-Upaya pelarian seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura, tidak menghalangi polisi mengamankan puluhan paket sabu siap edar beserta uang tunai puluhan juta rupiah.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Polsek Masalembu pada Selasa (23/6/2026) malam, petugas berhasil menyita 99 paket sabu dengan berat kotor mencapai 41,803 gram.
Selain itu, uang tunai sebesar Rp32.938.000 yang diduga hasil transaksi narkoba turut diamankan sebagai barang bukti.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Masalima, Kecamatan Masalembu.
Penggerebekan
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Masalembu, Ipda Asnan, memimpin langsung operasi bersama anggota Unit Reskrim sekitar pukul 22.00 WIB.
Petugas kemudian mendatangi rumah terduga pelaku Syaiful Anam alias Nanang (28), warga Dusun Raas, Desa Masalima.
“Namun, saat penggerebekan berlangsung, terduga pelaku diketahui melarikan diri sebelum sempat diamankan,” ungkapnya, Rabu (24/6/2026).
Meski demikian, penggeledahan yang dilakukan di rumah terduga pelaku dengan disaksikan ketua RT setempat membuahkan hasil.
Polisi menemukan 24 paket sabu dalam plastik klip ukuran sedang dan 75 paket sabu dalam plastik klip ukuran kecil.
Tak hanya itu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam, satu timbangan digital, dua alat isap sabu atau bong, puluhan plastik klip kosong, lima korek api gas, serta sejumlah wadah yang diduga digunakan untuk menyimpan dan mengemas narkotika.
“Juga ditemukan uang tunai Rp32.938.000 yang tersimpan di dalam brankas dan laci kamar milik terduga pelaku. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dengan demikian, pihaknya memastikan, hingga saat ini masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang kabur saat penggerebekan berlangsung.
“Polsek Masalembu akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” terangnya.
Saat ini, barang bukti telah diamankan dan rencananya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep guna proses penyidikan serta pengembangan kasus lebih lanjut.
“Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.
