www.peristiwaJatim.com.ǁSampang,26 Agustus 2026-SPPG di Sampang terancam dilaporkan ke BGN jika membuang sampah ke TPS warga.
Pengelolaan sampah dari dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sampang, Madura, kembali mendapat perhatian.
Dinas Lingkungan Hidup dan Perumahan Rakyat (DLH Perkim) Sampang masih menerima pengaduan mengenai pembuangan limbah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Salah satu yang menjadi sorotan berada di Kecamatan Camplong. Aktivitas dapur MBG dinilai belum sepenuhnya tertib dalam menangani sampah yang dihasilkan setiap hari.
Kepala Bidang Kebersihan dan Persampahan DLH Perkim Sampang, Aulia Arif, mengatakan persoalan tersebut telah menjadi perhatian Satgas Kabupaten.
DLH Sampang bahkan telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh SPPG agar mengelola sampah secara mandiri dan membuangnya ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
“Untuk sampah MBG, kami sudah memberikan surat edaran kepada semua MBG agar pembuangannya dilakukan secara mandiri di TPA,” ujarnya, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, surat imbauan terkait pengelolaan sampah tersebut telah disampaikan sebanyak dua kali kepada SPPG.
DLH menekankan agar limbah dapur MBG tidak dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) umum yang selama ini digunakan masyarakat.
“Sampah dari aktivitas dapur MBG memiliki volume tersendiri dan berpotensi menambah beban fasilitas persampahan yang diperuntukkan bagi warga,” terangnya.
Aulia menegaskan, SPPG yang masih menggunakan TPS masyarakat untuk membuang sampah dapur dinilai tidak tertib dalam pengelolaan lingkungan.
DLH meminta masyarakat maupun pihak terkait menyampaikan informasi apabila menemukan SPPG yang masih melakukan pelanggaran.
“Kalau sampah mereka dibuang ke fasilitas TPS masyarakat, berarti mereka tidak taat dan tidak tertib. Mohon nanti diinformasikan SPPG mana yang tidak taat, kami akan berikan pembinaan,” tuturnya.
Meski demikian, DLH Sampang tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan operasional SPPG.
Aulia menjelaskan, kewenangan memberikan sanksi berupa penghentian sementara atau suspend terhadap SPPG berada di tangan Badan Gizi Nasional (BGN).
Sementara itu, Satgas Kabupaten memiliki peran dalam melakukan pengawasan, pendataan, serta pembinaan terhadap persoalan yang ditemukan di lapangan.
Apabila pelanggaran terus berulang, DLH akan menginventarisasi SPPG yang tidak mematuhi ketentuan dan meneruskan laporan tersebut kepada BGN.
“Kami akan lebih memperdalam pembinaan dan pengawasannya,” pungkasnya.
