www.peristiwaJatim.com.ǁSumenep,4 Mei 2026-Polda Jatim memusnahkan barang bukti temuan kokain 22,2 kg tak bertuan yang ditemukan di pesisir Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Sumenep, Jatim pada Senin (13/4/2026) kemarin.
Pemusnahan barang bukti itu, dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim menggunakan mesin pemusnahan incenerator di depan Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, pada Senin (4/5/2026)
Penyelidikan atas pemilik asli pasokan barang tersebut, masih terus dilakukan oleh Anggota Tim Gabungan dari Ditresnarkoba Polda Jatim dan Satresnarkoba Polres Sumenep.
Kokain tersebut merupakan kategori barang ‘matang’ siap edar. Nilai jual Kokain tersebut, ditaksir mencapai sekitar Rp155 miliar, karena satu gram berat Kokain tersebut, dihargai sekitar Rp4-7 juta.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, barang bukti tersebut harus segera dimusnahkan agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh oknum tak bertanggungjawab.
Bahkan, temuan awal atas barang narkotika tersebut sudah disampaikan melalui konferensi pers resmi di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Kamis (16/4/2026) kemarin.
Barang bukti kokain tersebut berjumlah 22,2 kg dari berat totalnya 27,83 kg, setelah membersihkan dari kotoran pasir, plastik pembungkus, dan kantung tas.
“Karena barang-barang ini barang-barang yang mempunyai nilai yang menggiurkan. Jadi lebih baik segera dimusnahkan supaya tidak terjadi penyalahgunaan,” ujarnya dalam konferensi pers sebelum sesi pemusnahan barang bukti.
Kemudian, kasus temuan barang bukti kokain tersebut juga masih dilakukan penyelidikan oleh Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Jatim dan Satreskoba Polres Sumenep.
Namun, Nanang menduga kuat bahwa pasukan barang tersebut merupakan berasal dari peredaran jaringan Internasional yng patut diduga hendak diselundupkan melalui jalur laut wilayah perairan Madura.
Hal tersebut, didasarkan pada informasi dari badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bidang pencegahan kejahatan dan kontrol narkoba United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) yang berpusat di Kolumbia.
“Penemuan di Sumenep ini termasuk indikasi kuat masuknya jalur perdagangan gelap internasional ke wilayah kita,” katanya.
Terlepas dari itu semua, Ditresnarkoba Polda Jatim juga melansir hasil pengungkapan kasus narkotika sepanjang awal tahun 2026; Bulan Januari-Mei 2026.
Yakni sejumlah 2.231 kasus berhasil diungkap dan 2.851 orang tersangka berhasil ditangkap oleh Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim serta polres jajaran se-Jatim.
Kemudian, barang buktinya, meliputi 72,7 kg sabu, ganja 37,9 kg, 53 batang tanaman ganja, 22,2 kokain, 2.737 butir ekstasi, 42,28 gram serbuk ekstasi, 29,59 gram tembakau gorila dan 825.104 butir obat keras.
Nanang juga mengungkapkan, pemetaan zona peredaran narkotika di wilayah Jatim. Kemudian ia membagi menjadi beberapa zona wilayah.
Kategori sangat tinggi berada di Kota Surabaya, terdapat 25,09 persen kasus. Sehingga, ia menyebutkan, wilayah ini menjadi epicentrum utama peredaran narkotika di Jatim.
Kemudian, wilayah kategori tinggi berada di Malang dengan persentase 7,40 persen kasus. Lalu, disusul Kabupaten Sidoarjo 6,588 persen kasus.
Lalu, wilayah kategori sedang, diantaranya Kediri, Pasuruan, Jember, Bangkalan, Mojokerto, Lumajang, Bojonegoro, Jombang, Banyuwangi, Blitar, Nganjuk, Sampang, Tulungagung, dan Madiun.
Dan, wilayah kategori rendah, diantaranya trenggalek, Pamekasan, Sumenep, Bojonegoro, Ponorogo, bondowoso, Situbondo, Tuban, Batu, Ngawi, Magetan.
“Namun dalam hal ini cakupan kami biarpun itu termuat dalam zona kuning atau rendah. Tetapi kami kemarin mendapatkan temuan barang bukti narkoba jenis kokain dengan jumlah yang besar,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol M. Kurniawan mengatakan, pemusnahan barang bukti kokain kali ini merupakan komitmennya memberantas peredaran narkotika di wilayah Jatim.
“Memang ini komitmen kami kepada masyarakat Jatim bahwa kami komitmen Pak Kapolda sangat komitmen untuk memberantas narkoba khususnya di Jatim,” ujar Kurniawan.
Mengenai asal muasal pasokan barang bukti kokain tersebut. Kurniawan memastikan, pihaknya masih melakukan penelusuran atas temuan pasokan barang kokain tersebut.
Sejumlah saksi masih terus dimintai keterangan. Termasuk proses olah TKP dan pelacakan di lokasi bekas temuan pasokan barang kokain tersebut.
“Kami belum bisa memastikan apakah ini masuk jaringan internasional. Masih semuanya dalam penyidikan. Nanti secepatnya kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” pungkasnya.
Sebelumnya, dikutip dari TribunMadura.com, penemuan itu bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap benda asing di pesisir Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Sumenep, pada Senin (13/4/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Giligenting langsung mendatangi lokasi sekitar pukul 16.15 WIB.
Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan sebanyak 23 bungkusan plastik bertuliskan “BUGATTI” yang diduga berisi kokain.
Dari jumlah tersebut, sembilan bungkusan ditemukan di dalam sebuah kantong berbahan terpal warna abu-abu.
Sementara 14 bungkusan lainnya tercecer di sekitar lokasi penemuan.
“Kami masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap jaringan di balik temuan ini,” ujar Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto saat ditemui di Mapolres Sumenep, pada Selasa (14/4/2026).
