www.peristiwaJatim.com.ǁBangkalan,3 Maret 2026-Aksi penyekapan menimpa satu keluarga yang terdiri dari bapak, ibu, dan anak perempuan berusia 4 tahun asal Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Mereka dijemput paksa dari rumahnya pada Minggu (1/3/2026) dini hari dan disekap di sebuah rumah di Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura, hanya karena belum mampu membayar kekurangan Rp 25 juta dari bisnis rokok.
Guratan keresahan tampak masih tergambar dari raut wajah Anjar Andrianto ketika ditemui di depan Ruang Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan, Senin (2/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Pria berusia 29 tahun itu baru saja bebas dari tindakan penyekapan setelah personel Polsek Socah bersama warga menjemput Anjar dari tempat penyekapan.
Bersama istrinya berinisial ZR (25) dan putrinya, KA yang masih berusia 4 tahun, Anjar diantar Kanit Reskrim Polsek, Aiptu Zainal Arifin ke Ruang penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bangkaan.
“Saya bersama istri dan anak disekap selama 2 hari karena kekurangan membayar rokok ilegal senilai Rp 25 juta. Dijemput dari rumah, istri saya dicekik dan dibenturkan tembok, anak saya juga dicekik dan dicengkiwing (diangkat/dibawa dengan satu tangan),” ungkap Anjar di hadapan awak media.
Terbebasnya satu keluarga ini dari tindakan penyekapan tidak lepas dari upaya Anjar yang secara diam-diam menghubungi Polres Jombang.
Ketika dalam kondisi disekap, Anjar masih diperbolehkan menggunakan ponselnya dengan tujuan segera mencari uang untuk melunasi Rp 25 juta.
“Polres Jombang akhirnya menghubungi Polsek Socah dan akhirnya kami diijemput, tidak ada orang saat kami dijemput dan dibawa ke polsek (Socah). Diperlakukan baik, cuma tidak boleh pulang. Selama disekap, kami juga diberi makan sehari satu kali,” jelas Anjar.
Dijemput 5 Orang, Tetangga Korban Sempat Curiga
Penjemputan Anjar bersama anak dan istri dari rumahnya, Minggu (1/3/20026), disebut Anjar dilakukan oleh lima orang, salah satu di antaranya seorang perempuan berinisial NH, berusia sekitar 30 tahun.
“Menjelang waktu Subuh, sekitar jam 02.00 WIB. Mereka lima orang masuk dari belakang rumah untuk meminta kekurangan uang jual beli rokok ilegal sebesar Rp 25 juta,” ungkap Anjar.
Ia mengaku sempat meminta pertolongan kepada tetangga rumahnya saat hendak dimasukkan mobil.
Namun mereka disebut Anjar beralasan ke para tetangga hanya membawa Anjar bersama anak dan istrinya ke pabrik rokok untuk menyelesaikan perkara uang sebesar Rp 25 juta.
“Bilangnya nanti dipulangkan, ternyata tidak ke pabrik rokok, melainkan langsung dibawa ke Bangkalan dan disekap. Saya awalnya sempat meminta waktu untuk melunasi namun mereka tidak mau,” jelasnya.
Sebelum tiba di Polres Bangkalan, Anjar sempat memberikan keterangan kepada penyidik Polsek Socah.
Saat ini, perkara penyekapan tersebut sedang ditangani Unit PPA Satrsekrim Polres Bangkalan.
“Kerja sama (bisnis rokok) baru saja. Dua kali pengambilan, baru kenal. Total sejumlah Rp 95 juta, sudah saya bayar Rp 70 juta, kurangnya Rp 25 juta. Mereka minta lunas dalam waktu 1 bulan namun uang sebanyak itu saya tidak mampu, akhirnya disekap,” pungkas Anjar.
