Saksi Kasus Pria Sapudi Ngaku Tak Bisa Baca, Hakim PN Sumenep Pertanyakan Keabsahan BAP Polisi
www.peristiwaJatim.com.ǁSumenep,23 Desember 2025-Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) asal Pulau Sapudi, di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep pada Senin (22/12/2025).
Seorang saksi bernama Abdul Salam mengaku tidak bisa membaca, meski namanya tercantum dan membubuhkan paraf dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian yang memuat kronologi detail adanya peristiwa saling pukul antara terdakwa Asip Kusuma dan Sahwito.
Pengakuan tersebut membuat Ketua Majelis Hakim, Jetha Tri Dharmawan tampak terkejut dan berulang kali mempertanyakan keabsahan keterangan yang tertuang dalam BAP.
“Kenapa dalam BAP disebutkan secara rinci ada peristiwa saling pukul, sementara saudara mengaku tidak bisa membaca dan tidak memahami isi BAP,” tanya hakim Jetha Tri Dharmawan kepada saksi yang dihadirkan secara daring.
Dengan menggunakan bahasa Madura, Abdul Salam menjawab singkat bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui isi dokumen yang diparaf atas namanya.
“Saya tidak mengerti, saya tidak bisa membaca,” jawabnya di hadapan majelis hakim PN Sumenep.
Fakta tersebut memunculkan tanda tanya serius di ruang sidang, terutama karena keterangan dalam BAP justru berbeda dengan pengakuan saksi di persidangan.
Sementara saksi lainnya, Sukilan selaku tuan rumah hajatan tempat kejadian berlangsung di Desa Rosong, Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep tetap konsisten menyatakan tidak pernah melihat adanya peristiwa saling pukul antara Sahwito dan Asip.
Ia menegaskan situasi memang sempat memanas, namun tidak terjadi perkelahian sebagaimana yang disebutkan dalam berkas perkara.
Adapun saksi terakhir, Snawi dalam persidangan itu juga mengaku tidak mengetahui secara pasti kronologi kejadiannya.
Dirinya memgaku hanya menjemput Sahwito untuk dibawa pulang setelah kondisi di lokasi tidak kondusif.
Usai mendengarkan seluruh keterangan saksi, majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada haribRabu (24/12/2025) dengan agenda pemeriksaan empat terdakwa.
Di luar persidangan, kuasa hukum terdakwa, Marlap Sucipto menilai fakta yang terungkap di persidangan justru melemahkan dakwaan jaksa.
“Hingga saat ini, tidak satu pun saksi yang menerangkan adanya saling pukul antara Pak Asip dan Pak Sahwito,” kata Marlap Sucipto.
Menurutnya, unsur pidana dalam perkara tersebut tidak terpenuhi, bahkan kliennya lebih layak disebut sebagai korban.
“Fakta persidangan menunjukkan Pak Asip, Pak Salam dan Pak Musahwan justru menjadi korban dari amukan Sahwito,” ucapnya.
Marlap juga menyoroti dihentikannya laporan terhadap Sahwito melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yang dinilainya tidak sejalan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
“Peristiwanya nyata, korbannya ada dan diperkuat oleh keterangan saksi. Seharusnya, laporan itu tidak dihentikan,” pungkasnya.
Terpisah, JPU Kejari Sumenep Hanis mengatakan saat dikonfirmasi atas perkara ini belum bisa memberikan keterangan. Dihubungi melalui nomor telponnya yang biasa dihubungi tidak aktif hingga berita ini tayang.

