Curanmor di Pangarengan Sampang Terbongkar, Pelaku Diringkus Tanpa Perlawanan

www.peristiwaJatim.com.ǁSampang,21 November  2025-Pria berinisal A.Y asal Desa Pangelen, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura tidak berkutik saat berada di Mapolres setempat, Jumat (21/11/2025).

Pria berusia 35 tahun tersebut diringkus pihak kepolisian lantaran terbukti melakukan aksi pencurian sepeda motor atau curanmor, Desa Pangarengan, Kecamatan Pangarengan, Sampang pada (29/10/2025).

Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo menceritakan aksi pencurian berawal saat korban pulang dari konter HP miliknya pada 28 Oktober 2025 dan memarkirkan dua sepeda motor Honda Stylo dan Honda Beat bernopol M 6352 NM di halaman rumah.

Pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, korban mendengar suara mencurigakan.

Curi Honda Beat

Saat memeriksa ke luar rumah, ia mendapati motor Honda Beat sudah dibawa kabur seseorang.

“Tersangka A.Y masuk ke area rumah korban dan mengambil sepeda motor tersebut,” ujarnya.

Dalam penyelidikan, polisi berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku setelah memeriksa saksi-saksi.

Beberapa hari kemudian, petugas berhasil meringkus A.Y tanpa perlawanan.

“Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa satu lembar BPKB sepeda motor Honda Beat bernopol M 6352 NM,” terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan kendaraan dikunci ganda, terlebih pada malam hari,” pungkasnya.