Remaja Surabaya Buron Kasus Pencabulan di Sampang Diringkus
www.peristiwaJatim.com.ǁSampang,7 Oktober 2025-Upaya pelarian RH (18), warga Kenjeran, Surabaya, akhirnya terhenti.
Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang berhasil meringkus remaja tersebut setelah cukup lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
RH diketahui melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura.
Aksinya dilaporkan keluarga korban sejak 10 Agustus 2023.
Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, RH ditangkap oleh tim Jatanras pada Senin (6/10/2025) dini hari sekitar 02.00 WIB di wilayah Kecamatan Kedungdung, Sampang,” ujarnya, Selasa (7/10/2025).
AKP Eko menjelaskan, pelaku telah lama buron dalam kasus persetubuhan dan pencabulan yang terjadi sejak awal Agustus tahun lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan RH.
“Setelah diamankan, langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

