Tertidur di Gubuk Proyek Pembangunan Masjid Sampang, Motor Warga Bondowoso Digondol Maling
www.peristiwaJatim.com.ǁSampang,1 Januari 2026-Dua pria asal Dusun Karang Loh, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura berinisial AA (33) dan ZA (32), harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Keduanya ditangkap jajaran Polsek Camplong karena diduga mencuri sepeda motor Yamaha Vixion milik warga Bondowoso, pada (30/12/2025).
Kejadian bermula saat korban, Agus Siswanto (49), memarkir sepeda motornya di sebuah gubuk tempat tinggal tukang yang tengah mengerjakan pembangunan Masjid Al Ittihad.
Korban kemudian beristirahat dan tertidur sekitar pukul 22.00 WIB.
Namun, pada Rabu dini hari, korban terbangun setelah diberi tahu seseorang bahwa sepeda motornya dibawa orang tak dikenal.
Saat dicek, sepeda motor Yamaha Vixion miliknya beserta dua unit handphone telah raib.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta,” kata Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, Kamis (1/1/2026).
Mendapat laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Hasilnya, kedua tersangka berhasil diamankan di sebuah rumah di Dusun Karang Loh, Desa Dharma Camplong, Sampang, Rabu (31/12/2025) sekitar 12.00 wib.
Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas AKP Eko.
Menurutnya, polisi juga telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya memeriksa korban, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), serta melakukan penangkapan terhadap para tersangka.
“Kasus ini masih kami dalami untuk pengembangan lebih lanjut,” tutupnya.

