Tak Dipinjami Uang Rp 300 Ribu, Pria Sampang Bawa Kabur Emas Mantan Istri Senilai Rp 20 Juta

www.peristiwaJatim.com.ǁSampang,16 Februari 2026-Aksi pencurian dengan latar belakang persoalan ekonomi dan hubungan pribadi terjadi di wilayah Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura.

Kejadian pencurian tersebut berlangsung pada Rabu, 11 Februari 2026, di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Garuda Nomor, Kelurahan Gunung Sekar, Sampang.

Korban diketahui berinisial SUB (48), seorang petani asal Desa Kamoning, Sampang.

Sementara terduga pelaku merupakan mantan suaminya.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo menceritakan, kejadian bermula sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu, terduga pelaku berinisial DL, yang diketahui merupakan mantan suami korban, datang dan meminjam uang sebesar Rp 300 ribu.

Karena korban tidak memiliki uang dan tidak meminjamkan, pelaku sempat meminta izin untuk keluar dari kos.

Namun, situasi berubah ketika pelaku diam-diam mengambil perhiasan emas milik korban berupa lima gelang, satu kalung rantai, dan dua cincin.

“Mengetahui hal tersebut, korban segera merebut kembali perhiasan emas itu dari tangan pelaku dan menyimpannya ke dalam dompet berwarna biru,” ujarnya, Senin (16/2/2026).

Selang beberapa jam kemudian, sekitar pukul 08.00 WIB, korban tengah menyapu di depan kamar kos.

Pada saat itu, korban kembali terlibat adu mulut dengan DL akibat persoalan pinjaman uang yang sama.

Dalam pertengkaran tersebut, pelaku sempat mengucapkan talak tiga kepada korban.

Usai cekcok, pelaku masuk ke kamar tidur dan mengambil kembali perhiasan emas dari dompet biru yang diletakkan korban di bawah meja dan tertutup pakaian.

Setelah membawa perhiasan tersebut, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor Mio warna putih.

Korban sempat berusaha mengejar dan meminta agar perhiasan itu dikembalikan, namun pelaku tidak menghiraukan dan terus melaju meninggalkan lokasi.

Kerugian

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 20 juta,” ungkap AKP Eko Puji Waluyo.

“Untuk kasus ini masih kamu selidiki, perlu pemeriksaan saksi lain dan korban,” imbuhnya.