Polisi Dalami Kasus Dugaan Penipuan Oknum Guru ASN Sumenep, Pejabat Kemenag Dimintai Keterangan

www.peristiwaJatim.com.ǁSumenep,12 Maret 2026-Penanganan kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang menyeret oknum guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 3 Sumenep terus bergulir di Polres Sumenep.

Terbaru, aparat kepolisian memanggil pejabat di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Sumenep, Muh Rifa’i Hasyim membenarkan adanya surat pemanggilan dari pihak kepolisian.

Pemanggilan itu berkaitan dengan kasus yang menjerat seorang guru berinisial A yang bertugas di MTsN 3 Sumenep.

“Memang ada surat pemanggilan dari kepolisian terkait kasus tersebut,” jawabnya, Rabu (11/3/2026).

Namun, Hasyim mengaku tidak mengetahui secara detail materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

Sebab, yang menghadiri panggilan tersebut bukan dirinya.

Menurut dia, yang hadir memenuhi panggilan adalah Mabrur yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di bagian perbendaharaan Kemenag Sumenep.

“Kebetulan yang hadir Pak Mabrur sebagai PPK di bagian perbendaharaan,” katanya.

Meski begitu, Hasyim menyebut pemanggilan tersebut bertujuan untuk menggali informasi lebih dalam terkait aktivitas dan usaha yang dijalankan oleh oknum guru tersebut.

“Yang ditanyakan katanya seputar pengadaan atau usaha yang dijalankan oleh yang bersangkutan,” imbuhnya.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti Sutioningtyas mengatakan, proses penyelidikan masih terus berjalan.

Polisi saat ini masih mengumpulkan bahan keterangan dengan memanggil sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Semua pihak kita panggil. Mulai dari pelapor, terlapor hingga saksi. Sekarang masih tahapan pengumpulan bahan keterangan,” jelasnya.

Sementara itu, oknum guru MTsN 3 Sumenep berinisial A hingga kini belum memberikan keterangan terkait kasus yang menjeratnya.

Saat dihubungi melalui nomor telepon selulernya, yang bersangkutan belum memberikan respons.

Laporan Polisi

Kasus tersebut dilaporkan oleh AQN, warga Desa Gingging, Kecamatan Bluto, Sumenep, Madura, pada Senin (5/1/2026).

Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/07/I/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.

Dugaan penipuan berkedok investasi itu bermula pada Maret 2025 ketika A menawarkan investasi bisnis percetakan sekaligus pengadaan lima unit laptop kepada pelapor.

Pada Juli 2025, pelapor menyetorkan modal awal sebesar Rp 27.500.000 kepada terlapor.

Dana tersebut diperoleh pelapor dengan cara meminjam dari rekannya yang berinisial K.

Namun, dua bulan setelah penyerahan modal, pelapor belum menerima keuntungan maupun pengembalian dana seperti yang dijanjikan.

Pelapor kemudian kembali bertemu dengan terlapor untuk menagih janji tersebut, tetapi terlapor disebut hanya memberikan berbagai alasan.

Pada Oktober 2025, pelapor kembali menyerahkan dana tambahan sebesar Rp 13.000.000 sebagai penyertaan modal.

Uang tersebut diketahui merupakan dana titipan dari takmir masjid di desanya.

Namun, hingga awal tahun 2026, pelapor mengaku tidak pernah menerima bagi hasil maupun pengembalian modal dari investasi yang dijanjikan.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian uang hingga Rp 46.775.000.