Komisi V DPR RI Dorong Kementerian PU Percepat Pelebaran Jalan Nasional Lanjutan Bangkalan-Sumenep

www.peristiwaJatim.com.ǁBangkalan,18 Februari 2026-Kunjungan Spesifik (Kunsfik) Komisi V DPR RI bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Perhubungan RI ke Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, pada September 2025 menghasilkan kesepakatan berkaitan jalan nasional yang belum terselesaikan di empat kabupaten di Pulau Madura; Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.

Percepatan untuk pelebaran jalan nasional lanjutan di empat kabupaten itu menjadi salah satu materi bahasan Komisi V DPR RI dalam kesempatan Rapat Kerja (Raker) bersama Kemeterian PU yang digelar pekan lalu.

Anggota Komisi V DPR RI Dapil Jatim XI Madura, Syafiuddin mengungkapkan, pihaknya meminta kepada pimpinan beserta anggota bahwa kesimpulan-kesimpulan dari hasil kunsfik itu menjadi aspirasi anggota Komisi V.

“Dari hasil kunsfik itu fardhu ain atau wajib diakomodir oleh Kemeterian PU karena tinggal separuh dari Kabupaten Sampang hingga Kabupaten Sumenep. Mungkin skema pembiayaan bisa dilakukan secara multiyears, walaupun tidak satu tahun pekerjaan,” ungkap Syafiuddin di kediamannya, Perum Griya Abadi Bangkalan, Madura, Rabu (18/2/2026).

Sejauh ini, lanjut Ketua DPC PKB Bangkalan itu, Komisi V telah berkomunikasi dengan Sekjen Kementerian PU yang menginformasikan bahwa pelebaran jalan nasinal lanjutan masih dalam tahap survei.

“Semoga pelaksanaannya bisa segera terwujud, kalau bisa jangan terlalu lama. Karena saya jujur bahwa elektoral kami kan hasil janji kami kepada konstituen,” tegas Syafiuddin.

Disinggung kebutuhan anggaran untuk pelebaran jalan nasional lanjutan, Syafiuddin sepenuhnya mengembalikan kepada kekuatan anggaran karena postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) saat ini memang terbatas.

“Meski terbatas, Komisi V mendorong kembali dalam rapat kerja kemarin karena selain hasil kunsfik, pelebaran jalan nasional lanjutan itu juga merupakan aspirasi yang wajib diakomodir,” tegas Syafiuddin.

Inpres Jalan Daerah

Pada satu sisi, Komisi V disebut Syafiuddin mengapresiasi Kementerian PU atas Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah yang juga telah dirasakan oleh empat kabupaten di Pulau Madura; Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.

Inpres Jalan Daerah merupakan kebijakan presiden yang dituangkan dalam Inpres Nomor 3 Tahun 2023 dan diperbaharui dengan Inpres Nomor 11 Tahun 2025 tentang penggunaan APBN untuk mempercepat perbaikan, pemeliharaan, dan pembangunan jalan daerah provinsi maupun kabupaten/kota.

“Kualitas pekerjaan dari Inpres Jalan Daerah betul-betul bagus dan luar biasa dibandingkan dengan APBD provinsi maupun APBD kabupaten,” pungkasnya.