www.peristiwaJatim.com.ǁSampang,20 Februari 2026-Penanganan perkara narkotika yang ditangani Polres Sampang terus bergulir dan dipastikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kepolisian menegaskan tidak ada praktik pemotongan maupun pengurangan Barang Bukti (BB) dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Kasus ini bermula dari pengungkapan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Camplong, Sampang, Madura, pada 9 Januari 2026.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sampang tersebut berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MJ di rumahnya.
Adapun lokasinya, beralamat di Dusun Komarong, Desa Rabasan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 23,58 gram.
Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital serta sejumlah alat bukti lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkoba.
Kasat Narkoba Polres Sampang, AKP Yudha Julianto memastikan seluruh barang bukti yang diamankan tetap utuh sejak awal penindakan hingga proses penyidikan berlangsung.
Tidak ditemukan adanya pengurangan berat barang bukti maupun permintaan sejumlah uang dalam tahapan penanganan perkara.
“Hingga saat ini proses penyidikan telah berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum,” ujarnya, Jumat (20/2/2025).
“Seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan dilaksanakan secara profesional dan transparan,” imbuhnya.
Berkas Lengkap
Lebih lanjut, berkas perkara kasus narkotika tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang.
Dengan pelimpahan ini, perkara selanjutnya memasuki tahapan penuntutan.
AKP Yudha berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta menjamin seluruh proses penegakan hukum dilakukan sesuai aturan.
“Kami pastikan sesuau aturan demi menjaga kepercayaan publik dan supremasi hukum di wilayah Kabupaten Sampang,” pungkasnya.
