Kasus Kades Angkatan Sumenep Disebut Damai, Korban Bantah Cabut Laporan: Sampai Kiamat Tak Mau Damai

www.peristiwaJatim.com.ǁSumenep,3 Januari 2026-Pencabutan laporan kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Kepala Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, sebagai tersangka menuai polemik.

Pelapor sekaligus korban penganiayaan, Husen membantah keras pernah mencabut laporan atau berdamai dalam perkara yang sudah lengkap tersebut.

Husen menegaskan, hingga saat ini dirinya tetap menginginkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

“Sampai kapan pun, sampai kiamat saya tidak mau berdamai dalam perkara ini,” tutur Husen Jumat (2/1/2026).

Korban Terkejut Dikabarkan Telah Berdamai

Korban penganiayaan ini mengaku terkejut ketika mengetahui perkara yang telah dilaporkannya disebut-sebut telah dicabut atau diselesaikan secara damai.

Padahal, menurutnya, tidak pernah ada komunikasi ataupun pertemuan yang melibatkan dirinya sebagai korban dalam perkara tersebut.

Korban penganiayaan yang diduga dilakukan Kades Angkatan bernama Hudri itu menegaskan, dirinya tidak pernah menandatangani surat pencabutan laporan maupun menyatakan perdamaian.

“Sampai kiamat saya tidak mau damai. Sampai sekarang telinga dan mata saya masih sakit. Saya tidak terima, tidak halal,” ucapnya.

Ia juga mempertanyakan pihak yang menyebut perkara tersebut telah berakhir damai.

Husen mengaku sebagai warga biasa tidak pernah diberi penjelasan secara langsung.

“Siapa yang bilang kasus ini damai, saya ingin tahu namanya. Saya ini orang bodoh, warga biasa. Dan tidak pernah mau damai,” katanya.

Lebih lanjut, Husen menyebut pihak Kejaksaan sempat mengetahui langsung sikapnya yang menolak perdamaian.

Karena itu, ia heran perkara tersebut justru disebut telah dicabut

“Kejaksaan sudah tahu ke saya, Pak. Kenapa kok bisa dibilang damai,” ucapnya.

Menurut Husen, jika memang terjadi perdamaian, seharusnya proses itu dilakukan secara terbuka dan melibatkan dirinya sebagai korban.

“Kalau damai harusnya bertemu langsung dengan saya. Saya tidak terima dibilang damai,” tegasnya.

Sebelumnya, Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hendrawan mengungkapkan bahwa kasus dugaan penganiayaan tersebut sempat ditangani oleh kejaksaan dan telah dinyatakan lengkap.

“Berkas perkara sudah P-21 dan tinggal menunggu proses tahap II,” ujar Hanis kepada TribunMadura.com, Jumat (26/12/2025).

Namun, saat kejaksaan menagih pelimpahan tahap II kepada penyidik kepolisian, pihaknya justru menerima surat pemberitahuan dari Polsek Kangean.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa perkara telah diselesaikan secara damai setelah adanya pencabutan laporan oleh pelapor.

“Kami menerima surat balasan dari Polsek Kangean yang menyatakan bahwa kedua belah pihak sudah berdamai dan laporan dicabut,” terang Hanis.

Dengan kondisi tersebut, kejaksaan menegaskan tidak lagi memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses hukum.

“Karena penanganannya dinyatakan selesai di polsek, maka kami tidak bisa memprosesnya lebih lanjut,” tegasnya.

Namun, hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai dasar hukum penyelesaian damai terhadap perkara penganiayaan yang telah berstatus P-21 dan menetapkan tersangka.

Kapolsek Kangean AKP Datun Subagyo belum memaparkan apakah penghentian perkara tersebut melalui mekanisme restorative justice, gelar perkara, atau pertimbangan hukum lainnya.

Padahal, perkara ini melibatkan pejabat publik yang masih aktif menjabat sebagai kepala desa.

Untuk diketahui, kasus dugaan penganiayaan ini bermula pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Korban bernama Hosen terlibat perselisihan dengan warga terkait persoalan tanah.

Hudri, yang menjabat sebagai Kepala Desa Angkatan, disebut berupaya menengahi konflik tersebut. Namun, situasi diduga memanas hingga berujung pada penganiayaan terhadap korban di teras rumahnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kangean pada Jumat (16/5/2025).

Penyidik Polsek Kangean memeriksa Hudri pada Jumat (20/6/2025) dan menetapkannya sebagai tersangka pada Rabu (9/7/2025).

Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/15/VII/2025/Polsek tertanggal 9 Juli 2025.

Meski telah berstatus tersangka, Hudri tidak dilakukan penahanan.