Kasus Kades Angkatan Mandek, Korban Kecewa Polsek Kangean, Polres Enggan Berkomentar
www.peristiwaJatim.com.ǁSumenep,10 Januari 2026-Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Kepala Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep atas nama Hudri, menuai sorotan dari korban.
Husen, korban dalam perkara tersebut, mengaku kecewa terhadap kinerja Polsek Kangean yang dinilainya tidak transparan dalam menangani laporan penganiayaan yang menimpanya.
Pasalnya, kasus tersebut disebut-sebut telah dianggap selesai di tingkat Polsek Kangean setelah terbitnya surat pernyataan damai antara korban dan tersangka.
Namun, Husen membantah keras adanya kesepakatan damai tersebut. Ia menegaskan tidak pernah menyatakan sepakat untuk berdamai, apalagi menandatangani surat pernyataan damai.
“Saya tidak pernah menyatakan damai sampai kiamat pun. Saya minta kasus ini tetap diproses, sakit saya pak,” tegas Husen, Jumat (9/1/2026).
Husen pun mempertanyakan keabsahan surat damai yang dijadikan dasar penghentian penanganan perkara itu. Ia mengaku telah berulang kali meminta penjelasan kepada pihak Polsek Kangean, namun hingga kini belum mendapatkan jawaban resmi.
“Saya juga belum pernah menerima pemberitahuan secara resmi dari polisi terkait perkembangan kasus ini,” ucapnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto mengaku tidak mengetahui secara detail perkembangan kasus penganiayaan yang melibatkan pejabat desa tersebut.
Menurutnya, perkara itu sepenuhnya ditangani oleh jajaran Polsek Kangean.
“Itu ditangani polsek,” kata AKP Agus Rusdiyanto melalui Kanit Reskrim Polres Sumenep Aiptu Asmuni.
Pihaknya menegaskan, yang berhak menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut adalah Polsek Kangean.
“Karena yang menangani Polsek, sampean konfirmasi langsung ke polsek saja ya,” ujarnya singkat.
Namun hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Kangean AKP Datun Subagyo belum memberikan tanggapan.
Media ini telah berulang kali menghubungi yang bersangkutan, termasuk melalui pesan WhatsApp, namun tidak mendapat respons, meski pesan yang dikirim terpantau telah dibaca.
Diketahui, keberadaan surat damai dalam kasus ini terungkap pada pertengahan Desember 2025.
Saat itu, Polsek Kangean mengirimkan surat balasan kepada Kejaksaan Negeri Sumenep setelah dimintai proses tahap II atas perkara yang menjerat Kades Angkatan, Hudri.
Dalam surat tersebut, Polsek Kangean menyampaikan adanya perdamaian antara kedua belah pihak sekaligus pencabutan laporan.
Terpisah, Husen kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mencabut laporan maupun menyetujui perdamaian.
Ia bahkan mendesak aparat penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka.
“Saya heran kenapa sampai sekarang Hudri belum juga diamankan, katanya tersangka,” ucapnya.
Sebagai informasi, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kejadian bermula saat Husen berselisih paham dengan warga terkait persoalan tanah.
Hudri yang saat itu menjabat sebagai kepala desa berupaya menengahi perselisihan tersebut. Namun dalam prosesnya, Hudri diduga terpancing emosi dan melakukan penganiayaan terhadap Husen di teras rumah korban.
Merasa tidak terima, Husen melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kangean pada Jumat (16/5/2025).
Polisi kemudian menetapkan Hudri sebagai tersangka pada Rabu (9/7/2025).
Meski telah berstatus tersangka, hingga kini Hudri belum dilakukan penahanan.

