Kapten Kapal Asal Bangkalan Meninggal Dunia di Brunei Darussalam, Disperinaker Pastikan PMI Legal

www.peristiwaJatim.com.ǁBangkalan,5 Februari 2026-Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bangkalan, memfasilitasi pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI), Agus Supriyanto (48), warga Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Bangkalan, Madura, Rabu (4/2/2026) malam.

Kapten kapal itu meninggal dunia di RS RIPAS Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, setelah menderita stroke pada 1 Februari 2026.

Kegiatan fasilitasi pemulangan jenazah dari Disperinaker Bangkalan itu menindaklanjuti Surat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bandar Seri Begawan tertanggal 4 Februari 2026 Nomor : B-00045/BS Begawan/260204 perihal Rencana Pemulangan Jenazah PMI atas nama Agus Supriyanto asal Bangkalan.

Kepala Disperinaker Bangkalan, Jemmi Tria Sukmana mengungkapkan, jenazah PMI Agus Supriyanto dipulangkan dari Brunei Darussalam pada 4 Februari 2026 dan tiba di Bandara Juanda Surabaya pada pukul 20.15 WIB.

Jenazah tiba di rumah duka pukul 22.57 WIB dan diserahterimakan kepada keluarga disaksikan perangkat Desa Keleyan.

“Almarhum adalah salah satu PMI Prosedural, 15 tahun sebagai pelaut dengan job (pekerjaan) kapten kapal yang memiliki identitas resmi sebagai PMI. Sebagai PMI legal, semua fasilitasi mulai dari kendaraan ambulans hingga biaya pemulangan menjadi tanggungan pihak perusahaan,” ungkap Jemmi, Kamis (5/2/2026).

Data Jumlah PMI

Berdasarkan rekapitulasi data PMI di Disperinaker, total jumlah PMI asal Bangkalan meninggal dunia sejumlah 11 orang selama 2025; 6 PMI meninggal di Malaysia, 4 PMI meninggal di Korea, dan satu PMI meninggal di Jepang dengan beragam latar belakang kematian.

Di antaranya rata-rata sakit, seperti traumatic shock, pendarahan otak, sakit jantung, dan sakit paru-paru.

Sementara tiga jenazah lainnya meninggal sebagai kru kapal tenggelam; dua korban kapal di perairan Korea Selatan dan satu korban lainnya di perairan Jepang.

Dalam sepekan pada Desember 2025, Disperinaker Kabupaten Bangkalan telah memfasilitasi pemulangan 2 jenazah PMI asal Bangkalan dari Kuala Lumpur, Malaysia.

“Tadi malam kami menurunkan Staf Pelaksana Bidang PKPTK Disperinaker, fungsional pengantar kerja, dan Tim P4MI Pamekasan yang disambut perangkat Desa Kelayan,” ujar Jemmi.

Lanjutnya, PMI prosedural adalah mereka yang memiliki dokumen lengkap dan mengikuti proses resmi untuk bekerja di luar negeri, seperti memilik ID PMI, visa kerja, kontrak kerja, dan asuransi.

“Meski demikian (non-prosedural), negara melalui Kementerian P2MI dan Pemkab Bangkalan tetap hadir untuk mendampingi sampai kembali ke tempat asal PMI, memuliakan almarhum sebagai pejuang devisa yang ikut serta berkontribusi mendukung perekonomian Bangkalan dengan kiriman devisa selama bekerja di luar negeri,” pungkas Jemmi.