Jawaban Keluarga Besar Ponpes Nurul Karomah Bangkalan soal Kasus Pencabulan Terhadap Santriwati
www.peristiwaJatim.com.ǁBangkalan,11 Desember 2025-Perkara dugaan cabul dan persetubuhan tengah menyelimuti keluarga besar Ponpes Nurul Karomah, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
Bahkan salah seorang korban telah membuat laporan ke Polda Jatim pada Rabu (3/12/2025) dan pihak terlapor berinisial UR telah mendatangi Polres Bangkalan untuk meminta pendampingan saat memenuhi panggilan sebagai saksi di hadapan penyidik Polda Jatim, Rabu (10/12/2025).
UR tiba di Polres Bangkalan didampingi sejumlah anggota keluarga, menuju ruang kerja Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi. Sebelum bertolak ke Polda Jatim, sepupu terlapor yakni Lora Fatkhul Bari memberikan pernyataan didampingi Hafid dan terlapor UR.
“Atas dasar komitmen kami keluarga besar Ponpes Nurul Karomah, kami serahkan saudara kami, anak kami Umar Faruq yang selama ini beritanya simpang siur di media,” ungkap Lora Fatkhul dari dalam ruang kerja AKP Hafid.
Ia kembali menegaskan, langkah ini sebagai bentuk komitmen dan kooperatif keluarga besar pesantren kepada aparat penegak hukum. Dengan harapan, setelah diserahkannya terlapor UR, spekulasi-spekulasi yang beredar di masyarakat netizen agar berhenti.
Untuk itu, Lora Fatkhul mengajak masyarakat memasrahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian. Biar yang haq tetap haq dan yang batil tetap batil.
“Kami pasrah sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk melakukan apa yang harus dilakukan, kalau perlu kita dukung dan kita pastikan aparat penegak hukum bisa menegak hukum sesuai fakta yang terjadi dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia,” tegas Lora Fatkhul.
Berbagai asumsi berkaitan dugaan terjadinya pencabulan, jumlah korban yang masih simpang siru, hingga postingan tentang sosok terlapor terus mengalir mewarnai linimasa media sosial dalam beberapa pekan terakhir.
“Sekali lagi atas keluarga Besar Pondok Pesantren Nurul Karomah, mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan yang terjadi, atas kesimpangsiuran yang membuat masyarakat tidak tenang, sekali lagi dengan kerendahan hati kami mohon maaf yang sebesar-besarnya,” pungkas Lora Fakthul.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengungkapkan, perkara dugaan tindak pidana cabul dan persetubuhan anak di bawah umur itu sudah memasuki tahap penyidikan.
“Terlapor UR memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim sebagai saksi, saat ini prosesnya sudah tahap penyidikan. Untuk lebih lanjut penanganan perkara ini, silahkan rekan-rekan bisa menanyakan ke Polda Jatim,” singkat Hafid.

