Inspektorat Bongkar Dugaan Penggelapan Pajak Rp 3,3 Miliar oleh Mantan Pejabat RSUD Sampang

www.peristiwaJatim.com.ǁSampang,23 September 2025-Dugaan skandal penggelapan pajak mencoreng wajah birokrasi di Kabupaten Sampang, Madura, Selasa (23/9/2025).

Seorang pejabat berinisial W, mantan bendahara RSUD dr Mohammad Zyn, diduga menyelewengkan pajak penghasilan (PPh) hingga mencapai Rp 3,3 miliar.

Kasus ini terbongkar setelah Inspektorat Daerah Sampang melakukan audit kinerja tahun 2024 pada Juli 2025.

Hasilnya mencengangkan, W diduga telah memainkan uang pajak sejak akhir 2023 hingga awal 2025.

“Benar, ada temuan dari tim kami terkait dugaan penggelapan uang PPh dengan nilai yang cukup besar,” ungkap Inspektur Inspektorat, Ariwibowo Sulistyo.

Ariwibowo menyebut, W sempat mencoba menutupinya dengan mengembalikan kerugian negara dalam bentuk satu unit barang.

Namun jumlahnya tidak sebanding, bahkan tidak mencapai 1 persen dari total dugaan kerugian.

Atas temuan itu, Inspektorat langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang untuk menindaklanjuti.

“Arahan Bupati jelas, kasus ini harus ditindaklanjuti secara hukum,” tegas Ariwibowo.

Pihak rumah sakit juga membenarkan temuan tersebut.

Amin Jakfar, Humas RSUD dr Mohammad Zyn, memastikan W sudah dicopot dari jabatannya.

“Sudah dimutasi, tidak menjabat bendahara lagi,” singkatnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik.

Dugaan penggelapan miliaran rupiah di instansi pelayanan kesehatan terbesar di Sampang itu menambah panjang daftar praktik korupsi yang merugikan daerah.