Gerai KDMP di Sumenep Masih 10 yang Beroperasi, DKUPP Tunggu Regulasi Baru Terkait Skema Permodalan

www.peristiwaJatim.com.ǁSumenep,5 Desember 2025-Skema permodalan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) berpotensi mengalami pergeseran mendasar menyusul terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025.

Inpres tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai dan Pergudangan KDMP ini ditengarai akan mengakhiri model pendanaan lama.

Sebelumnya, seperti dijelaskan oleh Kepala Bidang Perizinan DKUPP Sumenep, Hairil Iskandar, KDMP diperbolehkan meminjam modal dari Bank Himbara dengan jaminan Dana Desa (DD) hingga maksimal 30 persen.

Namun, Inpres terbaru menunjuk PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pelaksana pembangunan fisik KDMP.

Peran PT Agrinas Pangan Nusantara yang menggunakan pola swakelola atau penyedia dengan skema padat karya ini secara otomatis mengubah alur pendanaan, memutus ketergantungan KDMP pada pinjaman perbankan dengan jaminan DD.

Tunggu Regulasi Baru

“Sekarang skema permodalannya masih menunggu regulasi baru,” kata Hairil Iskandar, Jumat (5/12/2025).

Menurutnya, setelah badan hukum KDMP terbit, masing-masing koperasi bisa langsung menjalankan usaha.

Saat ini tercatat 10 KDMP sudah beroperasi, sementara 46 KDMP lainnya sedang membangun gerai fisik.

Sejumlah KDMP juga masih mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), namun prosesnya terhambat karena OSS dalam masa pemeliharaan sistem.

Hairil Iskandar menyebut, bahwa progres pembangunan gerai masih rendah saat ini.

“Rata-rata progres 46 gerai itu masih di bawah lima persen. Target kami Januari 2026 sudah terbangun 150 gerai di Sumenep,” tuturya.

Saat ini ada koperasi yang mulai menggarap fondasi, sementara lainnya baru mendatangkan material pembangunan.

Pihaknya menegaskan, bahwa spesifikasi gerai sudah ditetapkan, yakni harus dibangun di atas tanah kas desa dengan luas 1.000 meter persegi dan berlokasi strategis.

Pendataan aset KDMP juga masih berjalan. Untuk wilayah daratan sudah rampung, sedangkan daerah kepulauan masih dalam proses.

“Pendataan dilakukan melalui kecamatan dan diketahui Danramil setempat,” ucapnya.

Terpisah, Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Juhari meminta DKUPP tidak hanya mengejar jumlah KDMP, tetapi memastikan koperasi yang ada mampu benar-benar berjalan.

“KDMP yang kesulitan memulai usaha harus didampingi. Program KDMP ini bukan formalitas,” tegasnya.

Juhari menilai, koperasi harus tumbuh dari kebutuhan ekonomi masyarakat desa. Jika hanya mengejar target administrasi tanpa solusi modal yang jelas, khawatir banyak KDMP akan mangkrak.

“Kalau tidak ada solusi permodalan, saya khawatir banyak KDMP yang akan mati suri,” ingatnya.