Gadis 13 Tahun di Sampang Trauma Berat Dirudapaksa 2 Remaja dan 1 Bocah
www.peristiwaJatim.com.ǁSampang,6 Desember 2025-Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan bocah berinisial AR (15), warga Kecamatan Omben, Sampang atas dugaan keterlibatannya dalam kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa tersebut terjadi di area persawahan di Kecamatan Omben, pada 28 Juni 2025 sekitar 19.30 WIB.
Korban merupakan gadis 13 tahun, yang kini mengalami trauma akibat perlakuan bejat tersangka.
Sebelum kejadian, korban sedang membantu persiapan acara pengajian di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Omben.
Pada saat itulah terlapor S (19), rekan dari tersangka AR mengajak korban keluar dengan alasan jalan-jalan.
Korban kemudian dibawa sejauh sekitar 300 meter ke sebuah lapangan menggunakan sepeda motor.
Sesampainya di lokasi, korban duduk di pinggir lapangan, sementara S berada di tengah area tersebut.
Tak lama kemudian, tersangka AR bersama satu lain yakni, H (20) datang berjalan kaki dari arah barat.
Di tempat itulah korban kemudian diduga menjadi sasaran tindak kekerasan seksual oleh ketiga terlapor secara bergantian.
“Setelah kejadian, korban diminta kembali ke pondok berjalan kaki dan mengalami trauma yang membuatnya ketakutan saat bertemu orang yang tidak dikenal,” kata Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, Sabtu (6/12/2025).
Korban Trauma Berat
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa AR masih tercatat sebagai siswa di salah satu lembaga SMP di Kecamatan Omben.
“Anggota Satreskrim bergerak cepat melakukan penangkapan, pada Jumat (5/12/2025) sekitar 11.00 WIB,” terangnya.
AR kemudian dibawa ke Mapolres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, dua terlapor lainnya, S dan H, masih dalam pengejaran polisi.
“Dalam kasus ini, kami menyita satu stel pakaian milik korban dan hasil visum dari RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang,” tutur AKP Eko.
Akibat perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), dan Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Namun karena AR masih berstatus anak, ancaman pidana yang dapat dijatuhkan maksimal setengah dari vonis untuk pelaku dewasa, sesuai ketentuan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

