Bangkalan Mencekam, Pecandu Sabu di Bangkalan Ditangkap, Polisi Malah Dikepung Ratusan Orang

www.peristiwaJatim.com.ǁBangkalan,29 September 2025-Polsek Tanah Merah terpaksa meminta bala bantuan penebalan pasukan ke Polres Bangkalan setelah sejumlah personelnya tertahan di dalam rumah pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, berinisial LH (46), warga Desa/Kecamatan Tanah Merah.

Selain residivis kasus serupa, LH juga merupakan target operasi personel polsek setempat.

Suasana mencekam malam itu, Kamis (4/9/2025) dituturkan salah seorang anggota Unit Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan yang datang ke lokasi bahkan berupaya menghalau massa dari jalur evakuasi bersama sejumlah personel Satnarkoba Polres Bangkalan.

“Banyak massa, ratusan warga, ada anggota keluarga dan tetangga. Setelah hampir 30 menit, barulah kami bisa mengeluarkan rekan-rekan polsek dan pelaku dari dalam rumah pelaku,” ungkap polisi itu kepada Tribun Madura, Minggu (28/9/2025).

Ia menjelaskan, kehadiran dirinya bersama personel unit opsnal satreskrim ke rumah pecandu sabu IH setelah mendapatkan perintah dari Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi.

“Rekan-rekan polsek mempertahankan pelaku, sementara pihak keluarga tidak memperbolehkan pelaku IH dibawa keluar rumah. Situasi berangsur ramai, massa merangsek saat rekan-rekan polsek masih berada di dalam rumah pelaku,” pungkasnya.

Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto membenarkan bahwa sempat ada kendala karena pihak keluarga tidak menerima pelaku IH dibawa ke Polres Bangkalan. Namun personel gabungan terdiri dari Unit Reskrim Polsek Tanah Merah, Satreskrim, hingga Satnarkoba Polres Bangkalan tetap membawa pelaku.

“Saat kami ke sana dihadang keluarga, kami tetap membawa ke polres. Saat diamankan tersangka IH baru saja mengkonsumsi sabu, ada sisa barang bukit seberat 0,20 gram. Meski keluarga menolak, tetap kami bawa,” singkat Kiswanto.

Sosok IH ternyata tidak asing bagi penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan, ia pernah tersandung kasus serupa di tahun 2022. Kini IH terancam hukuman pidana minimal 5 tahun penjara, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.