Aksi Pencurian Beruntun di Gudang Sampang Terbongkar, Pelaku Tertangkap Basah Bawa Mesin Sprayer
www.peristiwaJatim.com.ǁSampang,7 Desember 2025-Kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang di sebuah gudang di Dusun Bandungan, Desa Tanggumong, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura terungkap.
Satreskrim Polres Sampang berhasil meringkus pelaku berinisal SR (38) asal Kelurahan Dalpenang, Sampang, Minggu (7/12/2025) dini hari.
Aksi pencurian terungkap bermula saat pemilik gudang, M. Qurausyi Asid, curiga terhadap perpindahan barang-barang miliknya.
Pemilik menerima laporan dari karyawan bahwa mesin power sprayer SANCHIN SC-45 yang sebelumnya berada di dalam gudang, mendadak berpindah tempat.
Kecurigaan tersebut muncul karena beberapa kali barang miliknya hilang tanpa jejak.
Hingga akhirnya kecurigaan itu terbukti, pemilik dan saksi melihat dua pria mengendarai Honda Vario putih-hitam mengambil mesin power sprayer dari gudang, pada (6/12/2025) tengah malam.
Ciri-ciri keduanya cukup jelas, jaket hitam, tanpa helm, celana pendek, pengemudi tanpa masker dan pembonceng memakai masker hijau.
“Pelapor pun membuntuti dua pelaku tersebut hingga Perumahan Barisan Indah, tempat mesin itu sempat ditemukan diletakkan di pinggir jalan,” kata Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo.
Pengawasan kemudian dilanjutkan ke esokan harinya, ketika salah satu pelaku terlihat kembali keluar dari perumahan menggunakan sepeda listrik sambil membawa mesin power sprayer yang sama.
Mendapat laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang langsung ke lokasi dan menangkap pelaku sekaligus, melakukan pemeriksaan awal.
“Dari hasil interogasi di tempat kejadian, pelaku berinisial SR akhirnya mengakui telah melakukan serangkaian pencurian di gudang yang sama,” terang AKP Eko.
Tidak tanggung-tanggung, pelaku mengakui sudah lima kali melakukan pencurian diantaranya, tiga kali mencuri besi cor, sekali mencuri mata bor pemecah batu, dan terakhir mencuri mesin power sprayer.
Petugas kemudian menuju rumah pelaku dan menemukan barang bukti tambahan berupa mata bor pemecah batu.
Seluruh barang bukti bersama tersangka langsung dibawa ke Polres Sampang untuk proses penyidikan.
“Akibat pencurian itu, pelapor mengalami kerugian materi sekitar Rp7 juta,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

