Bakesbangpol Sampang Tegaskan Ormas dan LSM Tak Boleh Ambil Alih Tugas Aparat Penegak Hukum

www.peristiwaJatim.com.ǁSampang,6 Juli 2026-Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sampang, Madura, mengingatkan seluruh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) agar tidak menjalankan kewenangan yang menjadi tugas Aparat Penegak Hukum (APH), Senin (6/7/2026).

Pantai& Kepulauan

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Sampang, Chairijah, mengatakan, peran ormas dan LSM sangat penting sebagai mitra pemerintah dalam menyampaikan aspirasi masyarakat dan melakukan kontrol sosial.

Namun, seluruh aktivitas organisasi harus tetap berada dalam koridor hukum.

“Kalau ormas dan LSM menemukan dugaan pelanggaran, silakan laporkan kepada aparat atau instansi yang berwenang. Jangan sampai mengambil alih tugas penegakan hukum,” ujarnya, Senin (6/7/2026).

Kewajiban Melakukan Pembinaan

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pembinaan terhadap ormas dan LSM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembinaan tersebut bukan untuk membatasi aktivitas organisasi, melainkan memastikan setiap organisasi menjalankan fungsi dan kewenangannya secara benar.

Pengawasan terhadap ormas dilakukan melalui Tim Terpadu yang melibatkan unsur Bakesbangpol, TNI, Polri, dan kejaksaan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 56 Tahun 2017.

“Sementara pembinaan dilakukan apabila terdapat pengaduan dari masyarakat sesuai mekanisme dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan,” terangnya.

Chairijah mengungkapkan, pemerintah juga menerima laporan adanya dugaan praktik penyelesaian persoalan yang disertai permintaan imbalan tertentu.

Tindakan seperti itu dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan tidak sejalan dengan fungsi organisasi kemasyarakatan.

Selain menjalankan kegiatan sesuai aturan, setiap ormas juga diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan organisasi kepada Bakesbangpol setiap enam bulan sekali.

Pantai& Kepulauan

Laporan tersebut mencakup program kerja, kegiatan yang telah dilaksanakan, pertanggungjawaban organisasi, hingga sumber pendanaan.

“Kami tidak memusuhi ormas maupun LSM. Justru kami ingin organisasi menjadi mitra pemerintah yang memberikan edukasi, menyampaikan aspirasi masyarakat, dan membantu menciptakan situasi yang kondusif, bukan menjalankan fungsi yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” pungkasnya.