Sengketa Masjid Nur Muhammad Sumenep Berlanjut, Ahli Waris Tegaskan Gugatan Bukan Soal Kepemilikan

www.peristiwaJatim.com.ǁSumenep,9 Mei 2026-Sengketa lahan dan bangunan Masjid Nur Muhammad di Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, terus berlanjut ke tingkat banding, setelah sebagian tergugat mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya.

Namun di tengah proses itu, pihak penggugat menegaskan, gugatan yang diajukan bukan untuk mengambil alih masjid maupun aset wakaf, melainkan untuk meluruskan pengelolaan wakaf agar kembali sesuai amanat wakif atau pihak yang mewakafkan tanah tersebut.

Kuasa hukum penggugat, Rusfandi menyampaikan, para penggugat merupakan ahli waris sekaligus wakif dari almarhum Mohammad Ramli yang sebelumnya mewakafkan tanah seluas 2.750 meter persegi untuk kepentingan ibadah dan pendidikan Islam.

“Penggugat ini adalah wakif atau pihak yang mewakafkan tanah. Sedangkan tergugat merupakan pihak yang menjalankan pengelolaan wakaf atau nadzir. Gugatan ini muncul karena pelaksanaan wakaf dinilai sudah tidak sesuai dengan amanat awal wakif,” kata Rusfandi, Sabtu (9/5/2026).

Menurutnya, sejak awal wakaf tersebut diperuntukkan bagi kepentingan umum umat Islam dan tidak diberikan kepada organisasi tertentu.

Namun dalam perjalanannya, terjadi perubahan nadzir hingga sertifikat tanah wakaf berubah atas nama Persyarikatan Muhammadiyah tanpa persetujuan pihak yang berhak.

“Itu yang menjadi pokok persoalan. Jadi bukan menggugat keberadaan masjidnya, tetapi menggugat proses perubahan nadzir dan penerbitan dokumen wakaf yang dianggap tidak sesuai aturan,” paparnya.

Untuk diketahui, dari sembilan tergugat dalam perkara tersebut hanya lima pihak yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Agama (PA) Sumenep.

Mereka yakni Abd Kadir, M Yasin, Asnari, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Sumenep, serta Pimpinan Pusat Persyarikatan Muhammadiyah.

Sementara empat tergugat lainnya memilih menerima putusan PA Sumenep, yakni Adib Karaman, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Sumenep, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Sumenep, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep.

Ketua BWI Kabupaten Sumenep, Saiful Rizal membenarkan pihaknya tidak mengajukan banding.

“Benar, dari awal BWI tidak banding karena sudah menerima putusan PA,” ujarnya.

Pernyataan itu diperkuat dengan surat resmi tertanggal 17 Maret 2026 yang ditandatangani Ketua BWI Saiful Rizal dan Sekretaris Naghfir.

Hal senada disampaikan Kepala KUA Kecamatan Kota Sumenep, Abd Marwan.

Meski tidak menempuh banding, pihaknya tetap menghormati langkah hukum para tergugat lain.

“Terkait banding sengketa Masjid Nur Muhammad menurut kami sah-sah saja dan dijamin undang-undang. Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

Putusan Pengadilan

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Sumenep dalam perkara Nomor 310/Pdt.G/2025/PA.Smp mengabulkan sebagian gugatan ahli waris Mohammad Ramli.

Dalam putusan tertanggal 2 Maret 2026 itu, majelis hakim menyatakan Sertipikat Tanah Wakaf Nomor 78 Desa Gedungan atas nama Persyarikatan Muhammadiyah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sejak diterbitkan pada 28 April 2022.

Majelis hakim juga menilai sejumlah tergugat melakukan perbuatan melawan hukum terkait proses pergantian nadzir dan penerbitan dokumen wakaf.

Selain membatalkan sejumlah surat dan sertifikat wakaf, hakim juga memerintahkan agar proses pergantian nadzir dilakukan kembali sesuai kehendak awal wakif saat tanah tersebut diwakafkan.

Kasus ini bermula dari pembangunan Masjid Nur Muhammad oleh Mohammad Ramli di atas lahan miliknya.

Pada 2006, tanah tersebut diwakafkan untuk kepentingan ibadah dan pendidikan Islam dengan susunan nadzir dari unsur Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Namun, setelah sebagian nadzir meninggal dunia, terjadi perubahan nadzir hingga seluruh pengelolaan wakaf berubah atas nama Persyarikatan Muhammadiyah.

Merasa proses tersebut tidak sesuai amanat wakif, ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Sumenep hingga akhirnya dikabulkan sebagian oleh majelis hakim.