Terduga Pelaku belum Diperiksa, Ayah Balita Korban Dugaan Pelecehan di Sumenep Tanya Langkah Polisi

www.peristiwaJatim.com.ǁSumenep,21 Januari 2026-Penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap balita di Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menjadi sorotan publik.

Hingga lebih dari dua pekan sejak laporan resmi dibuat, terduga pelaku belum juga diamankan oleh pihak kepolisian.

Keluarga korban mempertanyakan keseriusan dan progres penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Sumenep.

Pasalnya, berdasarkan informasi yang mereka ketahui, terduga pelaku masih bebas dan tetap berada di rumahnya.

Ayah korban berinisial S mengaku belum memperoleh penjelasan detail terkait langkah hukum yang telah dilakukan aparat penegak hukum terhadap terlapor.

“Setahu saya, terlapor masih di rumah. Sampai sekarang belum ada tindakan pengamanan,” ucap S saat dikonfirmasi, Rabu (21/1/2026).

Pria berusia 39 tahun itu menyampaikan, sejauh ini penyidik baru memeriksa dirinya dan sang istri sebagai pelapor.

Sementara terduga pelaku disebut belum pernah dipanggil maupun dimintai keterangan.

“Yang dimintai keterangan hanya kami berdua. Untuk terlapor, belum sama sekali,” ungkapnya.

Meski demikian, S memilih tetap berpikir positif terhadap kinerja penyidik.

Ia menduga polisi masih melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti sebelum mengambil langkah lanjutan.

Bahkan, ia menyebut proses penanganan perkara kemungkinan masih menunggu hasil pemeriksaan psikologis korban yang dilakukan di Surabaya.

“Mungkin masih menunggu hasil tes psikologi. Sampai sekarang memang belum keluar,” katanya.

S berharap, kasus dugaan pelecehan yang menimpa anaknya dapat ditangani secara profesional, cepat, dan berpihak pada kepentingan korban, mengingat usia anaknya yang masih sangat rentan.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdianto belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi terkait alasan belum diamankannya terduga pelaku.

Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon belum mendapat respons.

Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti juga mengaku belum mengetahui secara detail perkembangan penanganan perkara tersebut.

Ia menyatakan akan melakukan pengecekan ke unit yang menangani kasus dugaan pelecehan itu.

“Nanti akan saya cek dulu perkembangan perkaranya,” ucapnya singkat.

Kronologi Kejadian

Diketahui, korban pelecehan berinisial F (4), warga Kecamatan Ganding, Sumenep.

Sementara terduga pelaku berinisial MH, yang masih berstatus pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs/sekolah setingkat SMP).

Kasus ini resmi dilaporkan ke Polres Sumenep dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 10 Januari 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunMadura.com, peristiwa dugaan pelecehan tersebut terjadi pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah terduga pelaku.

Dugaan pelecehan diketahui pihak keluarga setelah korban mengeluhkan rasa sakit di bagian tertentu dan terlihat tidak nyaman.

Kemudian, untuk memastikan kondisi anaknya, S membawa korban ke tenaga kesehatan di wilayah Kecamatan Ganding.

“Hasil pemeriksaan awal, ada kondisi yang perlu mendapat penanganan medis. Dari situ kami memutuskan menempuh jalur hukum,” ucapnya.

Selama ini, korban diketahui tinggal bersama neneknya, sementara kedua orang tuanya merantau ke Jakarta untuk bekerja.

Tanggapan Fatayat NU Cabang Sumenep

Fatayat NU Cabang Sumenep menyorot tajam kasus dugaan pelecehan balita yang diduga dilakukan pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) di kabupaten setempat.

Ketua Malate Center Fatayat NU Cabang Sumenep, Juwairiyah menegaskan, pihaknya menolak penyelesaian damai dalam kasus tersebut dan memilih mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Tindak asusila, apalagi terhadap anak di bawah umur, tidak bisa diselesaikan dengan damai. Ini kejahatan dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Juwairiyah, Jumat (19/1/2026).

Ia mengungkapkan, kasus tersebut pertama kali diketahui setelah bibi korban mengadukan peristiwa dugaan pelecehan ke Hotline Malate Center Fatayat NU.

“Pengaduan masuk saat kami sedang rapat. Kami langsung sepakat untuk mengawal kasus ini dan melakukan pendampingan kepada korban serta orang tuanya,” katanya.

Dalam proses pendampingan, Malate Center Fatayat NU Cabang Sumenep tidak bekerja sendiri.

Mereka berkolaborasi dengan sejumlah lembaga, di antaranya Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), serta salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kabupaten Sumenep.

“Kami satu tim dengan tujuan yang sama, memastikan korban mendapat pendampingan dan proses hukum berjalan sampai tuntas,” jelasnya.

Juwairiyah juga menyatakan dukungan penuh terhadap sikap orang tua korban yang menolak upaya damai yang sempat ditawarkan oleh pihak keluarga terduga pelaku.

Menurutnya, praktik penyelesaian damai justru berpotensi melanggengkan kejahatan seksual dan tidak memberikan efek jera.

“Ini bukan aib, ini kejahatan. Negara punya aturan untuk menindak pelaku agar ada efek jera dan tidak terjadi pembiaran,” tegasnya.

Ia pun mengimbau para korban tindak kekerasan seksual agar tidak takut untuk melapor dan berbicara.

“Korban harus berani bicara. Kalau kasus seperti ini ditutup-tutupi, pelaku bisa saja mengulangi perbuatannya. Korban juga berhak mendapatkan pendampingan psikologis,” tandasnya.