Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Influencer Sampang Berakhir Damai

www.peristiwaJatim.com.ǁSampang,19 Desember 2025-Polemik hukum yang sempat menyeret nama influencer muda asal Kabupaten Sampang, Madura Adelia Regina (20) atau yang dikenal sebagai Adel, akhirnya ditutup dengan jalan damai.

Perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya terhadap N (50), pengusaha online shop asal Surabaya berakhir melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Kesepakatan damai itu ditandai dengan pencabutan laporan secara resmi oleh Adel di Mapolres Sampang.

Influencer asal Desa Kotah, Kecamatan Jrengik tersebut hadir didampingi sang suami, Anas Vikry (36), yang sebelumnya turut melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Laporan bermula dari beredarnya unggahan dan siaran langsung di media sosial TikTok yang menuding Adel hamil di luar nikah.

Konten itu dinilai merugikan secara personal sekaligus mencoreng reputasinya sebagai figur publik di jagat media sosial.

Kuasa hukum pelapor, Lukman Hakim, mengatakan bahwa langkah hukum yang ditempuh kliennya sejak awal bertujuan untuk menjaga kehormatan dan nama baik.

“Pelaporan dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak klien kami,” ujarnya, Jumat (19/12/2025).

“Namun setelah terlapor menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, substansi dari pelaporan tersebut telah terpenuhi,” imbuhnya.

Meski perkara telah masuk dalam tahap penyelidikan, Adel memilih mencabut laporan secara sukarela.

“Keputusan itu, diambil klien saya tanpa adanya tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun,” tegasnya.

Sementara, Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Indra Fajri, membenarkan bahwa penyelesaian kasus tersebut telah sesuai dengan ketentuan penyelesaian perkara melalui restorative justice.

“RJ dapat diterapkan apabila ada kesepakatan kedua belah pihak dan pencabutan laporan dilakukan atas kehendak pelapor sendiri,” terangnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial, mengingat setiap konten yang diunggah berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Sementara itu, kuasa hukum terlapor, Ach. Muchlas, belum bersedia memberikan penjelasan lebih lanjut terkait proses damai tersebut.

“Mohon maaf, kami belum bisa memberikan keterangan,” ujarnya singkat.