PBH Jatim Sebut BPJS Hak Mutlak Pekerja, Perusahaan yang Mengabaikan Bisa Kena Sanksi Berat
www.peristiwaJatim.com.ǁSumenep,8 Desember 2025-Pusat Bantuan Hukum (PBH) Jawa Timur menegaskan bahwa kepesertaan BPJS bagi pekerja merupakan kewajiban mutlak perusahaan, bukan kebijakan internal yang bisa ditawar.
Direktur PBH Jawa Timur, Nadianto menyatakan aturan tersebut jelas tertuang dalam regulasi ketenagakerjaan, termasuk yang diperkuat melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
“Perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS. Ini adalah hak konstitusional pekerja yang tidak boleh diabaikan,” tegas Nadianto, Senin (8/12/2025).
Menurutnya, negara mewajibkan perusahaan memberikan sedikitnya lima program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Nadianto mengingatkan, perusahaan yang terbukti tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS dapat dikenai sanksi serius, mulai dari sanksi administratif, pencabutan izin usaha, hingga pidana.
“Ada iuran yang seharusnya disetor ke negara melalui BPJS tetapi tidak dibayarkan. Itu bukan pelanggaran ringan,” terangnya.
PBH Jatim menilai, praktik pengabaian kepesertaan BPJS paling merugikan pekerja. Tanpa perlindungan jaminan sosial, buruh berada dalam posisi rentan saat mengalami kecelakaan kerja, sakit, terkena PHK, atau memasuki usia pensiun.
“Ini menyangkut hajat hidup pekerja dan keluarganya. Negara tidak boleh kalah oleh kebijakan internal perusahaan,” tandas Nadianto.
Pernyataan PBH Jatim tersebut mengemuka seiring temuan mencengangkan terkait BMT NUansa Jawa Timur.
Berdasarkan penelusuran dan kesaksian mantan karyawan, sekitar 140 pegawai swalayan di sembilan cabang BMT NU Jatim disebut tidak terdaftar BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, bahwa praktik tersebut telah berlangsung secara sistemik dan bertahun-tahun, melibatkan ratusan pekerja aktif.
“Bukan satu dua orang. Banyak yang bertahun-tahun kerja tanpa BPJS apa pun,” ungkap seorang mantan pegawai yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi ini membuat para pekerja harus menanggung sendiri risiko kecelakaan kerja, biaya pengobatan, hingga ketidakpastian saat terjadi pemutusan hubungan kerja.
Menanggapi isu tersebut, Direktur Utama BMT NU Jatim, Masyudi Kanzillah menyatakan bahwa BPJS diberikan kepada pegawai yang berstatus karyawan tetap berdasarkan penilaian kinerja (KPI).
“Sudah diikutkan BPJS, khusus karyawan tetap. Penentuannya bukan masa kerja, tapi KPI,” kata Masyudi Kanzillah.
Pernyataan ini justru memicu sorotan publik karena bertentangan dengan regulasi nasional, yang mewajibkan seluruh pekerja, baik tetap, kontrak, harian, paruh waktu, maupun magang yang terdaftar BPJS sejak hari pertama bekerja.
Selain itu, manajemen tidak dapat menyebutkan secara rinci berapa jumlah pekerja dari total 1.032 karyawan BMT NU Jatim yang telah terdaftar BPJS, memunculkan tanda tanya soal transparansi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenaga kerjaan (Disnaker) Kabupaten Sumenep, Heru Santoso menegaskan tidak ada ruang interpretasi dalam aturan BPJS.
“Bicara wajib ya wajib. Perusahaan harus mendaftarkan pekerja sejak hari pertama kontrak,” tegas Heru Santoso.
Namun, pihaknya mengakui keterbatasan kewenangan di tingkat kabupaten.
“Untuk penindakan, kewenangan penuh ada di Disnaker Provinsi Jawa Timur. Kami hanya pembinaan,” jelasnya.

