Implementasi MBG di Sumenep Belum Merata, Banyak Dapur Belum Siap

www.peristiwaJatim.com.ǁSumenep,20 November  2025-Meskipun telah digulirkan, implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sumenep dilaporkan belum berjalan mulus.

Program yang digadang-gadang sebagai program prioritas Presiden Prabowo Subianto ini menghadapi serangkaian kendala di lapangan.

Menanggapi situasi tersebut, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumenep bahkan belum bisa memberikan tanggal pasti kapan target seluruh siswa di ujung timur Madura ini dapat menikmati hidangan bergizi gratis.

Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Sumenep, M Kholilur Rahman mengungkapkan bahwa dapur MBG telah dibentuk di 27 kecamatan.

Meski demikian, proses distribusi belum sepenuhnya merata lantaran pembangunan dapur belum seragam.

“Ada dapur yang masih 50 persen, ada yang sudah 80 persen. Semua bergantung pada kesiapan mitra menyiapkan sarana dan prasarana sebelum verifikasi administrasi dan kelayakan dilakukan,” kata M. Kholilur Rahman, Kamis (20/11/2025).

Pihaknya mengaku tidak memiliki data rinci terkait jumlah sekolah yang sudah menerima menu MBG.

Namun yang pasti lanjutnya, SPPG hanya menyimpan data penerima per wilayah tanpa perincian per sekolah.

“SPPG hanya memegang jumlah penerima per wilayah, tidak sampai detail sekolahnya,” sebutnya.

Jumlah SPPG Aktif

Saat ini terdapat 26 SPPG yang aktif memberikan layanan MBG di wilayah daratan maupun kepulauan Sumenep.

Jika digabungkan dengan SPPG yang belum beroperasi, totalnya mencapai 46 titik.

Kendala lain muncul dari sisi kelayakan dapur.

Kasi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga Dinkes P2KB Sumenep, Mulyadi menyebut ada 45 SPPG yang telah mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Namun, hingga saat ini baru 20 SPPG yang berhasil mendapatkan SLHS.

Sisanya masih dalam proses.

“Sisanya belum terbit karena harus memenuhi standar sesuai Permenkes Nomor 17 Tahun 2024. Proses dari pengajuan sampai penerbitan membutuhkan waktu sekitar 14 hari,”  terangnya.

SLHS sendiri diterbitkan untuk memastikan keamanan pangan dan melindungi konsumen dari risiko penyakit akibat proses produksi MBG.

Prosedurnya, mencakup inspeksi lingkungan, kelengkapan dapur, pelatihan penjamah makanan, hingga pemeriksaan sampel pangan di laboratorium.

Setiap penjamah makanan wajib mengikuti enam modul pelatihan, dan minimal 50 persen dari total penjamah di tiap SPPG harus bersertifikat.

“Setelah semuanya memenuhi standar dan lulus uji, barulah SLHS bisa diterbitkan,” tegas Mulyadi.